
ROKAN HILIR,derap1news, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu, 30 April 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan rehabilitasi dan pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Rohil tahun anggaran 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Riau berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi penarikan dana. Laptop tersebut diduga menjadi alat bantu dalam merekayasa laporan keuangan proyek.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DAK SD di Rohil. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Dugaan korupsi ini melibatkan proyek swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung SD dengan total anggaran Rp40.366.863.000 untuk 41 sekolah dasar.
Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejati Riau dalam menangani kasus korupsi dan upaya memulihkan kerugian negara. Kejati Riau akan terus melakukan penyidikan hingga kasus ini tuntas dan pelaku pertanggungjawab atas tindakannya.( Redaksi )




Komentar