
Surabaya,Derap1News – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di dua kantor besar, yakni PT Pelindo Regional 3 Surabaya dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Kamis (9/10/2025) pagi.
Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby dan Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 dengan nilai kegiatan mencapai Rp196 miliar. Dalam perkara ini, PT Pelindo Reg 3 dan PT APBS diduga terlibat secara bersama-sama.

Sedikitnya 10 jaksa penyidik, didukung 5 personel AMC Kejati Jatim serta 6 anggota PAM TNI, dikerahkan untuk mengamankan jalannya penggeledahan.
Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting berupa laptop dan berbagai dokumen kontrak yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak. Barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek strategis senilai ratusan miliar tersebut.
Kejari Tanjung Perak menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan sebelum melangkah lebih jauh dalam proses hukum kasus yang berpotensi menyeret sejumlah pihak penting di tubuh BUMN pelabuhan dan mitra usahanya.(Red)**




Komentar