Korupsi
Beranda / Korupsi / Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Reg 3 dan APBS, Usut Dugaan Korupsi Rp196 Miliar

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Reg 3 dan APBS, Usut Dugaan Korupsi Rp196 Miliar

Kejari Tanjung Perak saat melakukan Penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT.APBS

Surabaya,Derap1News – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di dua kantor besar, yakni PT Pelindo Regional 3 Surabaya dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Kamis (9/10/2025) pagi.

Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby dan Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 dengan nilai kegiatan mencapai Rp196 miliar. Dalam perkara ini, PT Pelindo Reg 3 dan PT APBS diduga terlibat secara bersama-sama.

Baca Juga  DPP PAN Resmi Tunjuk Kembali Armansyah Nahkodai PAN Rohil Lima Tahun ke Depan
Kejari Tanjumg Perak saat melakuka. penggeledahan dugaan Korupsi di PT Pelindo Surabaya .

Sedikitnya 10 jaksa penyidik, didukung 5 personel AMC Kejati Jatim serta 6 anggota PAM TNI, dikerahkan untuk mengamankan jalannya penggeledahan.

Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting berupa laptop dan berbagai dokumen kontrak yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak. Barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek strategis senilai ratusan miliar tersebut.

Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi

Kejari Tanjung Perak menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan sebelum melangkah lebih jauh dalam proses hukum kasus yang berpotensi menyeret sejumlah pihak penting di tubuh BUMN pelabuhan dan mitra usahanya.(Red)**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *