
Seram Bagian Barat , derap1news – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) melakukan penyitaan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada Rabu, 14 Mei 2025. Penyitaan dilakukan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB.
Penyitaan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Plt. Kepala Kejari SBB Nomor: Print-137/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025, dan telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Dataran Honipopu melalui Penetapan Nomor: 31/Pid.B.Sita/2025/PN Drh tertanggal 2 Mei 2025.
Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal, S.H., M.Kn, mewakili Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap tujuh bundel dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Bansos Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di Dinas Sosial Kabupaten SBB. Kasus ini diduga melibatkan dua tersangka berinisial JR dan ML.
“Kedua tersangka telah ditetapkan dan ditahan sejak 2 Mei 2025 untuk 20 hari ke depan hingga 21 Mei 2025 di Lapas Ambon. Dokumen yang disita akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan nanti,” ujar Gunanda.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,5 miliar tersebut.
Adapun dokumen yang disita meliputi Surat Keputusan (SK), SP2D, surat permohonan dana Covid-19 tahap 1 hingga 6, serta surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana dan penanganan Covid-19. Dokumen tersebut dibuat oleh JR dan ML untuk kegiatan belanja sembako dan biaya operasional penanganan pandemi tahun 2020.(Rilis )