Korupsi
Beranda / Korupsi / Kejari SBB Ekspose Dugaan Korupsi Dana Desa, Tiga Kasus Disorot Tim PKKN Kejati Maluku

Kejari SBB Ekspose Dugaan Korupsi Dana Desa, Tiga Kasus Disorot Tim PKKN Kejati Maluku

Kejari SBB ekspose dugaan Korupsi DD di tiga Desa .

Ambon ,Derap1news  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) terus mempertegas komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn bersama Jaksa Penyidik Supriyatmo Efensus P.G., S.H dan Izaak Muskitta, S.H menggelar ekspose perkara di hadapan Tim Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (22/8/2025).

Ekspose ini merupakan langkah penting dalam memastikan penyidikan perkara berjalan transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Tim PKKN Kejati Maluku hadir untuk memberikan arahan, masukan, sekaligus pendalaman analisis potensi kerugian keuangan negara.

Tiga kasus yang menjadi sorotan dalam ekspose tersebut antara lain:

1. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB Tahun 2017–2020.

Baca Juga  "Gundul Kepala Demi Kelapa”  Teguran Puitis yang Menggugah Kesadaran Lingkungan

2. Penyimpangan Dana Desa (DD) dan ADD Desa Morekao, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB Tahun 2018–2020.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

3. Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB Tahun 2023.

Gunanda Rizal menegaskan bahwa Kejari SBB tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Melalui koordinasi bersama Tim PKKN, kami memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung akuntabel dan obyektif. Penegakan hukum atas dugaan korupsi Dana Desa adalah bentuk komitmen Kejari SBB untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid dan 9 Orang Lain Diamankan, Diduga Terkait Proyek PUPR

Dengan ekspose ini, Kejari SBB menegaskan sikap tegasnya untuk mengawal pengelolaan Dana Desa agar benar-benar digunakan demi pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.**

Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *