
Ambon ,Derap1news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) terus mempertegas komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn bersama Jaksa Penyidik Supriyatmo Efensus P.G., S.H dan Izaak Muskitta, S.H menggelar ekspose perkara di hadapan Tim Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (22/8/2025).
Ekspose ini merupakan langkah penting dalam memastikan penyidikan perkara berjalan transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Tim PKKN Kejati Maluku hadir untuk memberikan arahan, masukan, sekaligus pendalaman analisis potensi kerugian keuangan negara.
Tiga kasus yang menjadi sorotan dalam ekspose tersebut antara lain:
1. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB Tahun 2017–2020.
2. Penyimpangan Dana Desa (DD) dan ADD Desa Morekao, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB Tahun 2018–2020.
3. Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB Tahun 2023.
Gunanda Rizal menegaskan bahwa Kejari SBB tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Melalui koordinasi bersama Tim PKKN, kami memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung akuntabel dan obyektif. Penegakan hukum atas dugaan korupsi Dana Desa adalah bentuk komitmen Kejari SBB untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan ekspose ini, Kejari SBB menegaskan sikap tegasnya untuk mengawal pengelolaan Dana Desa agar benar-benar digunakan demi pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.**




Komentar