
JAKARTA, Derap1News — Kejaksaan Agung kembali menguak babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) untuk periode 2009–2015. Nama pengusaha migas Riza Chalid kembali mencuat dalam pengembangan kasus tersebut.
“Kemungkinan terlibat, ya. Sepertinya begitu. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Pengembangan dari Kasus Tata Kelola Minyak
Anang menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan lanjutan dari perkara tata kelola minyak yang menyeret Riza Chalid dan sejumlah pihak lainnya. Beberapa mantan terdakwa dalam kasus sebelumnya turut dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ada beberapa yang diperiksa, tidak semuanya. Sebagian dari mereka dijadikan saksi,” ujarnya.
Menurut Anang, para saksi tersebut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan sebagian di antaranya mengetahui detail peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup Petral. “Saya tidak bisa memastikan berapa kali, tetapi informasi dari penyidik, sebagian yang ada di berkas sudah dimintai keterangan, dan memang mengetahui kejadian itu,” katanya.
Status Riza Chalid Masih Buron
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama (KKS) untuk periode 2018–2023. Ia juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun hingga kini, keberadaan Riza Chalid masih misterius. Ia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada Februari 2025 dan tidak pernah kembali.
Red Notice Tak Kunjung Terbit
Kejagung juga menyoroti lambannya penerbitan red notice atas nama Riza Chalid oleh Interpol. Padahal, permohonan red notice telah diajukan sejak September 2025.
“Sampai saat ini Interpol di Lyon belum memberi kabar apakah red notice tersebut sudah disetujui atau belum. Tim JPU dan NCB sudah melakukan audiensi, tapi belum ada informasi lanjutan,” ungkap Anang pada kesempatan berbeda di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10 .(Red) **




Komentar