Korupsi
Beranda / Korupsi / Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah SMP 4 di Palika,Kajari Rohil Siap Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah SMP 4 di Palika,Kajari Rohil Siap Tetapkan Tersangka

Foto: Kajari Rohil saat konferensi pers terkait dugaan korupsi.

Bagansiapiapi,derap1news – Kejaksaan Negeri  Rokan Hilir (Kejari Rohil) meningkatkan Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi gedung  SMP 4 Pasir Limau Kapas tahun anggaran 2023.

Status perkara dugaan korupsi  tersebut di bacakan sekitar pukul 14.10 Wib secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH., MH. Pada Selasa (25/2/2025).

Saya sendiri yang mengeluarkan surat perintah Penyidikan nomor PRINT – 01/L/4/20/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, ungkap Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH., MH.

Dalam keterangan persnya, Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH.,MH., di dampingi oleh Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan SH.,MH., Kasubsi Penyidikan H.D Daniel SH. Jaksa Fungsional Satria Faza SH., mengatakan adapun beberapa kegiatan dan rehabilitasi pada pembangunan dan Rehabilitasi SMP 4 Pasir Limau Kapas, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 4.316.651.000 (Empat Miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)

Baca Juga  Kejagung Cium Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral, Red Notice Masih Menggantung

Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Rokan Hilir telah melalui proses serta telah di lakukan Expose, Sehingga tim penyelidik Kejari Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan Hukum baik melawan hukum secara formil maupun materiil di antaranya yaitu adanya penggelembungan Pembelian bahan material, penyusunan SPJ yabg tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, ” kata Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH., MH.

Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi

Oleh karena itu kata Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH., MH., tim penyidik Kejari Rokan Hilir akan mengumpulkan alat alat bukti seperti keterangan saksi , keterangan ahli, surat dan hal hal berkaitan lainnya guna menentukan tersangka dalam perkara ini.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *