Korupsi
Beranda / Korupsi / Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di PT. SPRH : Satu per Satu Fakta Mencuat, Direktur Buka Suara

Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di PT. SPRH : Satu per Satu Fakta Mencuat, Direktur Buka Suara

Zulpakar Direktur PengembanganPT.SPRH

Bagan Siapiapi, Derap1News – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551 miliar tahun anggaran 2023–2024 di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) terus menggelinding. Setelah resmi naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sejumlah fakta mengejutkan mulai terkuak ke publik.

Dana raksasa dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang disalurkan ke SPRH kini menjadi sorotan tajam, terutama usai pernyataan salah satu direksi, Zulpakar, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan. Ia mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana, termasuk proses pengambilan keputusan yang tidak melibatkan seluruh jajaran direksi.

“Saya tak pernah dilibatkan. Padahal menurut PP 54/2017, dividen wajib diputuskan lewat rapat direksi. Ini malah dibagikan dulu, baru ada surat dari pemegang saham,” tegas Zulpakar saat diwawancarai, Senin (23/6/2025).

Rapat Direksi Dikesampingkan , Pengelolaan Dana Diduga Tidak Transparan

Zulpakar mengaku, dirinya tidak pernah diundang dalam penyusunan kebijakan strategis, termasuk realisasi anggaran dan pembagian dividen. Ia juga menyebut tidak pernah menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan 2024 maupun RKA Tahun 2025 karena tidak pernah ada pembahasan di internal direksi.

Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi

“Saya diberhentikan mendadak lewat RUPS Luar Biasa pada 23 Februari 2025. Sejak itu, saya tak lagi mendapat informasi apa pun soal kegiatan perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga  Skandal Korupsi Ratusan Miliar, Kantor dan Rumah Eks Dirut PT. SPRH Digeledah Kejati Riau

Zulpakar menyebut satu-satunya program pengembangan yang ia terlibat hanyalah pembelian SPBU di Kulim 19, Duri. Namun menurutnya, laporan progres pembelian pun tak pernah ia terima hingga tenggat pelunasan pembayaran berakhir 20 Mei 2025 dan diperpanjang sampai 20 Juli 2025.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung beberapa proyek pengembangan lain yang diduga dijalankan tanpa laporan resmi kepada jajaran direksi, seperti pembelian tanah untuk company yard, SPBN nelayan, hingga kerja sama dengan pihak ketiga melalui anak perusahaan SPRH.

Hadiah Mewah dari Program ” Bedelau” BRKS, Tapi Tidak Pernah di Bahas di Rapat.

Salah satu yang turut menjadi sorotan adalah dugaan pemblokiran dana SPRH lewat program “bedelau” Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), yang menurut informasi mencapai angka Rp250 miliar. Dari pemblokiran itu disebut-sebut menghasilkan hadiah berupa dua unit Pajero, tujuh unit Xpander, empat motor Beat, puluhan ribu kain sarung, dan ribuan paket sembako.

Kejagung Cium Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral, Red Notice Masih Menggantung

Namun lagi-lagi, Zulpakar menegaskan program itu tidak pernah dibahas atau disetujui dalam rapat direksi maupun dewan komisaris.

Baca Juga  Aksi Demo IPEMAROHIL Jakarta ,Desak Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana PI

“Saya tidak pernah melihat hadiah-hadiah itu, bahkan tidak tahu menahu makna pemblokiran ini. Saya pun tidak mendapatkan apa pun dari program ini,” ujarnya.

Disebutkan, dua mobil Pajero digunakan oleh direktur utama dan pejabat Pemda, sementara Xpander dibagikan ke komisaris, direksi, dan manajer SPBU. Namun, Zulpakar menyatakan tak tahu dasar keputusan maupun mekanisme pembagiannya.

Kejati Riau Serius Dalam kasus , Semua Direksi Sudah Diperiksa.

Kejati Riau telah memeriksa seluruh direksi SPRH, kecuali Direktur Utama yang disebut sedang sakit dan dirawat di rumah sakit di Pekanbaru. Menurut Zulpakar, materi pemeriksaan oleh Kejati mirip dengan yang sebelumnya dilakukan Kejagung, hanya dengan tambahan soal kewenangan sesuai tugas masing-masing direksi.

OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid dan 9 Orang Lain Diamankan, Diduga Terkait Proyek PUPR

Ia menyambut baik langkah Kejati yang kini menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyidikan. Dirinya berharap penyidikan dapat mengungkap siapa yang benar-benar bertanggung jawab.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan PT.DOK Waiame Ambon, Resmi ditingkatkan ke Penyidikan.

“Kami ingin semua terang benderang. Jangan semua direksi ikut tersandera. Kalau ada yang bersalah, itu risiko yang harus ditanggung,” pungkasnya.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *