Korupsi
Beranda / Korupsi / Dua Lembaga Hukum Usut Dugaan Korupsi di PT SPRH, Rp570 Milliar Dana Publik Disorot

Dua Lembaga Hukum Usut Dugaan Korupsi di PT SPRH, Rp570 Milliar Dana Publik Disorot

Foto : ilustrasi Korupsi Dana CSR

Pekan Baru ,derap1news –  PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) kini berada dalam sorotan tajam aparat penegak hukum. Tak tanggung-tanggung, dua lembaga sekaligus—Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau—sedang membongkar dua kasus dugaan korupsi berbeda yang melibatkan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp570 miliar.

Penyelidikan terbaru datang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sejak 8 Juli 2025, tim Subdit III resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT SPRH ke tahap penyidikan.

“Baru naik sidik,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (22/7/2025). kepada wartawan .

Baca Juga  Pelarian Berakhir, Mantan Dirut BUMD PT SPRH Ditangkap Usai Pulang dari Batam

Dana CSR yang dipersoalkan berasal dari bagi hasil kerja sama antara PT Riau Petroleum dan Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp19,5 miliar untuk tahun anggaran 2024. Namun, dalam pendistribusiannya muncul dugaan kuat terjadi penyimpangan.

Penerima hibah yang terdiri dari yayasan, kelompok tani, ormas, sekolah, hingga rumah ibadah di 18 kecamatan, ternyata tidak menerima dana sesuai dengan laporan resmi. Salah satu contoh mencolok, sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, mengaku hanya menerima Rp75 juta dari Rp300 juta yang tercantum dalam dokumen.

Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi

“Kami sudah periksa 60 saksi. Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka,” tegas Kombes Ade.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan PT.DOK Waiame Ambon, Resmi ditingkatkan ke Penyidikan.

Sementara itu, Kejati Riau juga tengah mengusut dugaan korupsi lain di tubuh PT SPRH. Fokus perkara kali ini adalah pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari kerja sama blok migas yang mencapai lebih dari Rp551 miliar selama 2023–2024.

Penyidikan oleh Kejati Riau telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Sejumlah nama besar sudah diperiksa, termasuk mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, dan Bendahara PT SPRH, Sundari.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Bagansiapiapi, termasuk kantor PT SPRH dan rumah eks direksi perusahaan. Dari hasil penggeledahan, jaksa menyita dokumen-dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan praktik penyimpangan dana PI.

Baca Juga  OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid dan 9 Orang Lain Diamankan, Diduga Terkait Proyek PUPR

Dua perkara besar ini membuka tabir gelap pengelolaan dana publik di tubuh BUMD Rohil. Masyarakat kini menanti keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus yang berpotensi menyeret banyak pihak penting di balik korporasi milik daerah tersebut.(Tim)

Kejagung Cium Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral, Red Notice Masih Menggantung

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *