Korupsi
Beranda / Korupsi / Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Jalan Sungai Buaya Rohil Disorot BPK RI

Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Jalan Sungai Buaya Rohil Disorot BPK RI

Foto : Plang Proyek Pembangunan peningkatan Jalan sungai Buaya Bagan Sinembah Rohil.

ROKAN HILIRDerap1news – Dugaan kongkalikong antara kontraktor dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan serius pada proyek peningkatan Jalan Sungai Buaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Tahun Anggaran 2024.

BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil Tahun 2024, Nomor 24.B/.VIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, mengungkap adanya penambahan nilai kontrak yang dilakukan melalui adendum. Nilai pekerjaan yang semula Rp6.369.843.873 melonjak menjadi Rp6.732.819.183,56. Proyek tersebut dikerjakan CV Ransof berdasarkan kontrak Nomor 620/03/SPHS/REKONST JLN/PJJ/PUTR/2024 tanggal 22 Mei 2024.

Baca Juga  Gugatan SKPI Bupati Rohil Dicabut: Muhajirin Siringo Ringo Gagal Buktikan Dugaan Cacat Administrasi

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp881.298.463,21. Temuan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium yang menyatakan ketebalan dan kepadatan laston AC-WC, AC-BC, serta LPA dan LPB tidak sesuai standar. Bahkan nilai CBR pada lapisan pondasi juga tidak memenuhi syarat minimal.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, setiap rekomendasi LHP wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari sejak diterima. Jika tidak, maka persoalan dapat diteruskan ke aparat penegak hukum.

Beberapa kondisi jalan Sungai Buaya saat ini yang dibangun pada tahun 2024.

Ketika dikonfirmasi, pihak Dinas PUPR Rohil melalui Rory, Rabu (17/9/2025), mengakui bahwa pengembalian kerugian negara masih dilakukan secara angsuran.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rohil, Hariandi Bustam, menilai kasus ini mencoreng integritas penyelenggara proyek, baik kontraktor, konsultan pengawas, maupun pejabat teknis.
“Adanya penambahan nilai kontrak dan temuan BPK ini menimbulkan tanda tanya besar. Proyek dinyatakan 100 persen selesai dan sudah dibayar lunas, tapi kualitasnya dipertanyakan. Ini ada apa?” tegasnya.

Baca Juga  Jan Maringka : Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

Kritik juga datang dari masyarakat. Sebelumnya, warga di Jalan Sisingamangaraja, Bagan Batu, mengeluhkan kualitas aspal di Jalan Sungai Buaya yang baru dibangun. Irwansyah Putra Saragih (40), salah seorang warga, menyebut aspal di jalur kanan tampak keriting, berpori, dan cepat tergenang air saat hujan. Bahkan, lapisan kedua yang semestinya dikerjakan ulang hanya ditambal ala kadarnya.
“Kalau begini, jalan pasti cepat rusak. Ditambah lagi truk ODOL masih lalu lalang,” ungkapnya.

Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp6,7 miliar, sorotan publik terhadap dugaan permainan anggaran dan lemahnya pengawasan kian menguat. Kini, publik menunggu tindak lanjut nyata dari pihak terkait, apakah pengembalian kerugian negara benar-benar terealisasi, atau kasus ini berujung pada proses hukum **

Baca Juga  Kajati Maluku Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan

Sumber : Momenriau.com

Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *