Korupsi
Beranda / Korupsi / Bongkar Dugaan Korupsi Dana UP dan GU, Kejari Maluku Tenggara Geledah Dua Kantor Dinas

Bongkar Dugaan Korupsi Dana UP dan GU, Kejari Maluku Tenggara Geledah Dua Kantor Dinas

Tim Kejari Maluku Tenggara saat melakukan penggeledahan di dua Kantor Dinas .

LANGGUR – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menggeledah dua kantor dinas di Kabupaten Maluku Tenggara terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) dan Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023.

Penggeledahan yang berlangsung Rabu (14/8/2025) ini menyasar Kantor Dispora dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tenggara. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Tim penyidik dipimpin Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, S.H., M.H., bersama penyidik Andi Syaifullah Sakti, S.H., M.H., dan Ramdani, S.H., didampingi Kasi Intel Avel Haezer Matande, S.H., serta mendapatkan pengamanan dari dua personel Kodim Tual.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah SMP 4 di Palika,Kajari Rohil Siap Tetapkan Tersangka

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan satu unit komputer yang diduga berisi data relevan dengan perkara. Barang-barang tersebut kini disita sebagai alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi keuangan negara serta menegakkan keadilan,” ujarnya.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Kasus ini disidik dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah. (Rilis ).

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *