Korupsi
Beranda / Korupsi / Ahok Siap Bongkar, Jika di Periksa Kejagung Akan Buka Isi Rekaman Rapat Pertamina Ke Publik

Ahok Siap Bongkar, Jika di Periksa Kejagung Akan Buka Isi Rekaman Rapat Pertamina Ke Publik

Jakarta,Derap1News – Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

“Saya siap (dipanggil Kejagung), saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang itu semua rekaman rapat itu diputar (secara terbuka), biar seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina,” kata Ahok dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Meski siap diperiksa oleh Kejagung, Ahok menyebut dirinya tak tahu-menahu perihal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dicampur dengan Pertalite, karena hal tersebut sudah begitu teknis.

Agar kasus ini semakin terang-benderang, politikus PDIP ini meminta agar BPK dapat menyelidiki laporan keuangan Pertamina, terutama keuntungan yang diraih pada tahun 2024.

“Tolong penyidik, BPK cek Pertamina. Ramai-ramai cek laporan Pertamina, keuntungan 2024 itu berapa. Dan dicek procurement pengadaannya selama 2024 itu berapa miliar dolar, karena dalam RKAP dan RUPS yang sudah ditandatangani menteri, itu harus hemat 46 persen,” ungkap dia.

Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi

Dia juga meminta Kejagung meminta data dari PPATK, terkait uang kontraktor Pertamina mengalir ke pihak mana saja. Adapun yang diperiksa adalah harta kekayaan para pejabat di Pertamina, Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Baca Juga  Mangkir Tiga Kali, Dirut PT SPRH Terancam Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp551 Miliar

“Kalau mau lebih tegas lagi, cek dia ada hubungan tanah, sertifikat, apartemen yang ada hubungannya dengan pejabat Pertamina, pejabat di ESDM, SKK Migas ataupun ada oknum BPK, oknum manapun hartanya sesuai enggak dapat dari mana,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup peluang memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

“Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga  Dana DAK Fisik SD Rp 40 M Disorot, Kejati Riau Tingkatkan Status ke Penyidikan

Asal tahu saja, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. SK-282/MBU/11/2019. Ia kemudian mengundurkan diri pada tahun 2024 dengan alasan ingin mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden 2024.

Kejagung Cium Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral, Red Notice Masih Menggantung

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam skandal korupsi tersebut. Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun modus yang digunakan, antara lain, pengoplosan produk minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang.

Baca Juga  Lahan Sawit atau Modus Cuci Uang ? Ada Kwitansi Rp 46 Miliar Mengalir ke Pengacara Dirut PT. SPRH

Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari harga seharusnya. Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kejagung telah mengungkap adanya kesepakatan ilegal dalam pengadaan minyak mentah yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, tujuh tersangka lainnya adalah:

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim*

OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid dan 9 Orang Lain Diamankan, Diduga Terkait Proyek PUPR

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *