
Seoul,Derap1News – Pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada 2024. Putusan bersejarah ini menandai salah satu vonis paling berat terhadap mantan kepala negara di negara tersebut.
Ketua majelis hakim Ji Gwi Yeon dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti mengerahkan pasukan ke gedung parlemen untuk membungkam oposisi yang berupaya menghalangi pemerintahannya.
“Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon,” ujar Ji, dikutip AFP.
“Tujuannya dinilai untuk melumpuhkan majelis dalam jangka waktu yang cukup lama.”
Majelis hakim juga menilai langkah darurat militer tersebut menimbulkan dampak sosial yang sangat besar serta mengancam tatanan demokrasi. Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut penyesalan terdakwa “sulit terlihat”.
“Deklarasi darurat militer menimbulkan biaya sosial yang sangat besar, dan tidak tampak indikasi terdakwa menunjukkan penyesalan,” tegas hakim.
Selain Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena perannya dalam kebijakan tersebut. Sejumlah pejabat senior lainnya juga menghadapi hukuman berat.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Namun, Korea Selatan tidak lagi melaksanakan eksekusi mati secara resmi sejak 1997.
Berdasarkan hukum negara itu, pemberontakan hanya dapat dihukum dengan dua opsi: penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Deklarasi Darurat Militer 2024
Krisis bermula pada Desember 2024 ketika Yoon secara mendadak mengumumkan darurat militer melalui siaran televisi larut malam. Ia menyebut langkah tersebut diperlukan untuk menumpas “kekuatan anti-negara” di Majelis Nasional Korea Selatan, sekaligus menghentikan pemerintahan sipil dan memulai pemerintahan militer.
Namun, kebijakan itu hanya bertahan sekitar enam jam. Para legislator bergegas ke gedung parlemen untuk melakukan pemungutan suara darurat yang akhirnya mencabut status militer.
Staf parlemen bahkan sempat menahan pasukan bersenjata dengan memblokir pintu menggunakan furnitur kantor.
Deklarasi tersebut memicu gelombang protes spontan, mengguncang pasar keuangan, serta mengejutkan sekutu utama Seoul, termasuk Amerika Serikat.
Putusan terhadap Yoon dinilai sebagai ujian besar bagi demokrasi Korea Selatan sekaligus penegasan bahwa kekuasaan sipil tetap berada di atas militer, bahkan terhadap seorang mantan presiden.**




Komentar