Internasional
Beranda / Internasional / Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Seumur Hidup atas Kudeta Darurat Militer

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Seumur Hidup atas Kudeta Darurat Militer

Mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Seoul,Derap1News – Pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada 2024. Putusan bersejarah ini menandai salah satu vonis paling berat terhadap mantan kepala negara di negara tersebut.

Ketua majelis hakim Ji Gwi Yeon dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti mengerahkan pasukan ke gedung parlemen untuk membungkam oposisi yang berupaya menghalangi pemerintahannya.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon,” ujar Ji, dikutip AFP.

“Tujuannya dinilai untuk melumpuhkan majelis dalam jangka waktu yang cukup lama.”
Majelis hakim juga menilai langkah darurat militer tersebut menimbulkan dampak sosial yang sangat besar serta mengancam tatanan demokrasi. Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut penyesalan terdakwa “sulit terlihat”.

Baca Juga  Putusan Banding PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan Kepemimpinan Soegiharto Santoso di APKOMINDO

“Deklarasi darurat militer menimbulkan biaya sosial yang sangat besar, dan tidak tampak indikasi terdakwa menunjukkan penyesalan,” tegas hakim.

Eks Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Selain Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena perannya dalam kebijakan tersebut. Sejumlah pejabat senior lainnya juga menghadapi hukuman berat.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Namun, Korea Selatan tidak lagi melaksanakan eksekusi mati secara resmi sejak 1997.

Berdasarkan hukum negara itu, pemberontakan hanya dapat dihukum dengan dua opsi: penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Deklarasi Darurat Militer 2024

Krisis bermula pada Desember 2024 ketika Yoon secara mendadak mengumumkan darurat militer melalui siaran televisi larut malam. Ia menyebut langkah tersebut diperlukan untuk menumpas “kekuatan anti-negara” di Majelis Nasional Korea Selatan, sekaligus menghentikan pemerintahan sipil dan memulai pemerintahan militer.

Mendagri Tito Instruksikan Gerakan Indonesia ASRI, Pemda Wajib Bersih-Bersih dan Tata Lingkungan Nasional

Namun, kebijakan itu hanya bertahan sekitar enam jam. Para legislator bergegas ke gedung parlemen untuk melakukan pemungutan suara darurat yang akhirnya mencabut status militer.

Baca Juga  Hoky Ajukan Keberatan ke Bareskrim, Soroti Dugaan Double Standard Penghentian Penyelidikan

Staf parlemen bahkan sempat menahan pasukan bersenjata dengan memblokir pintu menggunakan furnitur kantor.
Deklarasi tersebut memicu gelombang protes spontan, mengguncang pasar keuangan, serta mengejutkan sekutu utama Seoul, termasuk Amerika Serikat.

Putusan terhadap Yoon dinilai sebagai ujian besar bagi demokrasi Korea Selatan sekaligus penegasan bahwa kekuasaan sipil tetap berada di atas militer, bahkan terhadap seorang mantan presiden.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *