
Rokan Hilir, Derap1News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3.989,72 gram atau hampir 4 kilogram, 3.495 butir pil ekstasi, serta 10.000 butir happy five (HS).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui pers rilis resmi kepada wartawan Senin ( 26/01/2026)
” Kapolres Rohil menjelaskan kepada wartawan bahwa pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias Ijul (37), warga setempat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut berasal dari Selangor, Malaysia, dan dibawa ke Indonesia menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” kata AKBP Isa Imam Syahroni kepada awak media.
Ia mengungkapkan, tersangka juga mengakui perbuatannya bukan kali pertama. Pada tahun 2023, yang bersangkutan pernah membawa narkotika jenis sabu seberat satu ons. Selain itu, tersangka memiliki rekam jejak kriminal lain berupa tindak pidana keimigrasian, yakni pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Kapolres menegaskan, Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Rokan Hilir. Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain terkait psikotropika dan ketentuan KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut dan memastikan akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.
Sebagai informasi, pengungkapan ini merupakan tangkapan besar kedua yang dilakukan Polres Rokan Hilir dalam dua bulan terakhir.
Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil juga berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu.
Konferensi pers berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.**




Komentar