Hukrim
Beranda / Hukrim / Pengeroyokan Brutal Anggota KSB di Rohil, Proses Hukum Dinilai Lamban

Pengeroyokan Brutal Anggota KSB di Rohil, Proses Hukum Dinilai Lamban

Kantor Mapolres Rohil .

ROKAN HILIR, Derap1News Rasa keadilan seolah masih jauh dari genggaman Ahmad Rizal dan Wahidin. Dua anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir itu mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa mereka, meski laporan resmi telah dilayangkan sejak Desember 2025 lalu.

Kedua korban diduga menjadi sasaran serangan brutal oleh ratusan orang tak dikenal pada Selasa, 16 Desember 2025. Akibat peristiwa tersebut, kondisi fisik dan psikis korban hingga kini masih terguncang, sementara proses hukum dinilai berjalan di tempat.

Diketahui, dua laporan polisi telah diajukan ke Polres Rokan Hilir pada 17 Desember 2025, masing-masing dengan nomor LP/B/239/XII/2025 dan LP/B/240/XII/2025/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Namun hingga awal Januari 2026, belum satu pun tersangka ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Kejari Rohil Musnahkan BB Narkotika dan Barang Rampasan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Penasihat hukum KSB, Danil Pratama, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya progres penyelidikan. Ia menilai, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai pengeroyokan biasa.
“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ada dugaan kuat perencanaan pembunuhan yang nyaris merenggut nyawa korban,” ujar Danil kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).

Danil menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB saat korban Wahidin tengah mengendarai mobil Mazda pikap di Jalan KT 7, Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud. Tiba-tiba, kendaraan korban dihadang oleh ratusan orang tak dikenal yang sebagian diduga membawa senjata tajam.

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

“Mobil korban dirusak, dan Wahidin mengalami luka robek di bagian kepala akibat serangan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Upacara HUT ke-26 Rohil, Bupati Tekankan Semangat Kebersamaan

Menurut Danil, unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) dalam kasus ini sangat jelas dan seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

“Keadilan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi ketika nyawa dan martabat korban telah dilanggar secara nyata,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, melalui pesan WhatsApp pribadi terkait perkembangan penanganan perkara ini, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.(Red.)**

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *