Hukrim
Beranda / Hukrim / Penetapan Tersangka Wartawan di Babel Dinilai Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers

Penetapan Tersangka Wartawan di Babel Dinilai Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers

Dok.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, yang juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers.

Rohil, Derap1NewsPenetapan status tersangka terhadap wartawan bernama Ryan oleh Polda Bangka Belitung menuai kritik keras. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, menilai langkah tersebut cacat prosedur dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Dalam konferensi pers di Pangkal Pinang, Sabtu (7/2/2026), Mahmud menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dipidanakan menggunakan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Penetapan tersangka terhadap wartawan adalah langkah mundur bagi demokrasi. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas Mahmud.

Baca Juga  Kuasa Hukum Tersangka JR, Surati PN Rokan Hilir, Pertanyakan Jadwal Sidang Praperadilan yang Tak Muncul di SIPP

Distribusi Berita di Media Sosial Dianggap Sah

Mahmud juga menyoroti alasan penyidik yang menjerat Ryan karena menyebarkan berita melalui media sosial TikTok. Menurutnya, akun media sosial yang digunakan Ryan merupakan akun resmi perusahaan media yang terintegrasi dengan platform pemberitaan.

Hoky Ajukan Keberatan ke Bareskrim, Soroti Dugaan Double Standard Penghentian Penyelidikan

“Dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, media sosial resmi perusahaan media adalah sarana distribusi berita yang sah. Konten di dalamnya tetap merupakan produk jurnalistik, bukan konten pribadi,” jelasnya.
Ia menilai langkah penyidik menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap literasi media digital dan hukum pers.
Dinilai Melanggar MoU Dewan Pers–Polri

Baca Juga  Kasad Tegaskan Apresiasi Nyata bagi Prajurit, 430 Personel TNI AD Diberangkatkan Umroh dan Ziarah Rohani

Mahmud mengingatkan bahwa Polri telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers, yang mewajibkan sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

“Pejabat yang merasa dirugikan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung melapor ke polisi. Penyidik juga tidak boleh menetapkan tersangka tanpa rekomendasi Dewan Pers,” ujarnya.

Foto Jurnalistik Memiliki Kedudukan Hukum

Terkait foto yang dipersoalkan dalam perkara ini, Mahmud menegaskan bahwa foto merupakan bagian dari karya jurnalistik yang memiliki kedudukan hukum setara dengan teks berita.

Tuntutan Hukuman Mati Guncang Sidang Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam

“Foto jurnalistik mengandung fakta, konteks, dan nilai informasi. Ia bukan sekadar ilustrasi, tetapi bagian integral dari produk pers,” katanya.

Baca Juga  Tega Bubuhkan Racun Tikus ke Minuman Anak Tirinya , Seseorang IRT di Gelandang ke Polsek Pujud

Desakan Penghentian Penyidikan
Atas dasar tersebut, DPP PJS menyampaikan sejumlah desakan:
Polda Bangka Belitung diminta menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka wartawan Ryan.

Kapolri diminta memberi atensi dan teguran terhadap penyidik yang dinilai tidak menjalankan prosedur penanganan sengketa pers.
Komisi III DPR RI diminta melakukan pengawasan terhadap praktik kriminalisasi wartawan di daerah.

Aparat penegak hukum diingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kasus ini bukan hanya soal Ryan, tetapi ujian bagi marwah pers nasional. Jika dibiarkan, kriminalisasi pers akan terus berulang,” tutup Mahmud.

Jelang Ramadan, Praktik Penyulingan LPG Subsidi Terbongkar di Rohil

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *