Hukrim
Beranda / Hukrim / Jelang Ramadan, Praktik Penyulingan LPG Subsidi Terbongkar di Rohil

Jelang Ramadan, Praktik Penyulingan LPG Subsidi Terbongkar di Rohil

Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim bersama Kapolsek Bagan Sembah saat memperlihatkan Barang Bukti tabung Gas LPG.

Rokan Hilir ,Derap1News –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram.

Dalam acara konprensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Tunggal Panaluan pada Kamis (5/2/2026) , Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.H S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan kepada awak media dalam pengungkapan ini, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama ratusan tabung gas dan perlengkapan alat penyulingan.” Ujarnya

Diketahui pengungkapan kasus ini  dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol, RT 006 RW 005, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.”Jelasnya kepada awak media .

” Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyulingan gas LPG bersubsidi.” Ujarnya

Baca Juga  Polsek Kembangan Ungkap Jaringan Narkoba Jelang Tahun Baru, Tangkap Kurir dan Sita Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang di disebutkan .

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

” Lebih lanjut setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tiga pria sedang memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial ASY (51), AS (46), dan IEBN (34). Ungkapya.

” Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan izin resmi terkait kegiatan niaga LPG yang dilakukan.” Jelas Kapolres .

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamamkan petugas dari lokasi Pangkalan,  tabung LPJ sebanyak 124 tabung 3 kilogram kosong, 73 tabung LPG 3 kilogram berisi, puluhan tabung LPG 12 kilogram kosong dan berisi, timbangan, seperangkat alat penyulingan, serta satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi BM 8154 PK.
Jelasnya.

Baca Juga  Instruksi Presiden: PHR Wajib Selesaikan Penyerobotan Lahan Sri Hartono senilai Rp100 Miliar

” Dalam kesempatan itu , Kapolres dan Kasat sempat memperlihatkan cara pelaku menyuling gas dari LPJ 3 kg ke Tabung LPJ 12 kg, dengan dibantu baru es .

” Saat ini ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.” Terangnya.

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

Diakhir keteranganya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Rokan Hilir dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadan Ujarnya.

“Polisi akan  terus melakukan pemantauan terhadap distribusi bahan pokok dan komoditas strategis, termasuk LPG bersubsidi, guna mencegah praktik penyelewengan yang berpotensi memicu kelangkaan dan lonjakan harga di tengah masyarakat.” Ujarnya

Baca Juga  Dana PI Rp 488 Milliar Diduga Disalahgunakan, INPEST Desak KPK dan Kejagung Segera Periksa Dirut PT.SPRH

Praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil.

“Penyelewengan distribusi gas 3 kilogram berpotensi menyebabkan kelangkaan di tingkat rumah tangga dan pelaku usaha mikro, sehingga warga harus membeli gas dengan harga lebih mahal atau kesulitan memperoleh kebutuhan energi sehari-hari. ” Tegasnya

Dalam kondisi tertentu, situasi ini dapat memicu kenaikan biaya hidup dan memperberat beban ekonomi masyarakat menjelang bulan puasa.

Penetapan Tersangka Wartawan di Babel Dinilai Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar.**

Spread the love

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *