Hukrim
Beranda / Hukrim / Gugatan Aktivis Lingkungan Dikabulkan, Pengadilan Perintahkan PKS SRM Hentikan Operasi

Gugatan Aktivis Lingkungan Dikabulkan, Pengadilan Perintahkan PKS SRM Hentikan Operasi

Foto PKS .PT.Sawit Riau Makmur di Wilayah Kepenghuluan Teluk Mega .

ROKAN HILIR,Derap1News – Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) mengabulkan seluruh gugatan aktivis lingkungan hidup Devendra terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Riau Makmur (SRM) yang beroperasi di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir – Riau..

Putusan tersebut digelar  melalui sidang Ecort pada  Selasa, 28 Januari 2026, ini adalah sekaligus menjadi kemenangan penting bagi perjuangan perlindungan lingkungan hidup di Rokan Hilir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, serta secara tegas menyatakan bahwa PT Sawit Riau Makmur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.

Majelis hakim menilai, operasional PKS SRM tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah yang layak dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.

Sebagai konsekuensi hukum, pengadilan menghukum PT Sawit Riau Makmur untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional pabrik sampai terpenuhinya persyaratan pengolahan air limbah yang menggunakan kolam dan saluran kedap air, sesuai standar perlindungan lingkungan.

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

Tak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan tersebut.

Baca Juga  Ayah Tiri Bejat Setubuhi dua Anak Tirinya, Jaksa Tuntut Pelaku 15 Tahun Penjara

Uang paksa itu wajib disetorkan melalui kas negara dan diperuntukkan khusus bagi pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim turut menghukum pihak Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp1.417.000 kepada tergugat.

Meski dalam provisi majelis hakim menolak tuntutan sementara dari penggugat, namun dalam pokok perkara, gugatan Devendra dikabulkan sepenuhnya,

Serta menegaskan kemenangan hukum aktivis lingkungan atas praktik industri sawit yang dinilai abai terhadap kelestarian lingkungan.

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Rokan Hilir dan Riau pada umumnya, sekaligus memperkuat posisi masyarakat dan aktivis lingkungan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Ketua Aktivis Lingkungan Devendra, Daniel Pratama, S.H., M.H.,saat dikonfirmasi mengatakan  menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengabulkan gugatan pihaknya terhadap PKS PT Sawit Riau Makmur (SRM).

Menurut Daniel, putusan tersebut merupakan kemenangan hukum bagi masyarakat dan lingkungan hidup sekitar , sekaligus bukti bahwa pengadilan masih menjadi ruang keadilan bagi upaya perlindungan lingkungan.” Tegasnya .

Baca Juga  Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Narkotika Aisyah Cs Pemilik Cafe, Lanjut Pemeriksaan Saksi

“Putusan ini menegaskan bahwa aktivitas industri tidak boleh berjalan dengan mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.” Ungkapya .

Hakim secara jelas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup,” ujar Dr. Daniel Pratama, S.H., M.H., Selasa (28/1/2026).

Penetapan Tersangka Wartawan di Babel Dinilai Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers

Ia menilai, perintah penghentian operasional pabrik hingga terpenuhinya standar pengelolaan limbah merupakan langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah Tanah Putih dan sekitarnya.Ujarnyq .

“Ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, tetapi soal penegakan hukum lingkungan.” Tegasnya

Kami berharap putusan ini benar-benar dijalankan, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.

Daniel juga menekankan bahwa penerapan uang paksa Rp10 juta per hari menjadi instrumen penting agar putusan memiliki daya paksa dan tidak diabaikan oleh korporasi.

“Dwangsom ini harus menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha. Jika lalai, negara memiliki instrumen hukum untuk memulihkan lingkungan yang telah dirugikan,” tambahnya.

Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir ini dinilai memiliki dampak strategis dalam penegakan hukum lingkungan di Riau, khususnya terhadap industri kelapa sawit.
Pertama, putusan ini memperkuat posisi masyarakat dan aktivis lingkungan sebagai subjek hukum yang sah dalam menggugat dugaan pelanggaran lingkungan, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan industri.

Baca Juga  Penetapan Tersangka Kasus Korupsi KPU Bengkulu Selatan Tuai Tanda Tanya Publik

Kedua, perintah penghentian operasional pabrik menunjukkan bahwa izin usaha tidak dapat dijadikan tameng apabila pelaku usaha terbukti mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan.

Ketiga, penerapan uang paksa yang dialokasikan untuk pemulihan dan pelestarian lingkungan menandai pergeseran pendekatan hukum dari sekadar sanksi administratif menuju pemulihan ekologis.
Putusan ini juga dipandang sebagai peringatan keras bagi industri sawit di Rokan Hilir dan Riau, agar mematuhi standar lingkungan hidup secara ketat, sekaligus menjadi referensi penting bagi perkara serupa di masa mendatang.

“Putusan ini menegaskan bahwa kepentingan industri tidak boleh mengalahkan hukum dan lingkungan. Ini kemenangan bagi masyarakat dan alam,” kata Ketua Devendra, Dr. Daniel Pratama, S.H., M.H.

“Hakim menyatakan ada pelanggaran hukum lingkungan. Artinya, pengelolaan limbah bukan formalitas, tapi kewajiban mutlak,” tegas Daniel.

“Uang paksa Rp10 juta per hari adalah peringatan keras agar putusan ini benar-benar dijalankan, bukan diabaikan,” Ungkap Danie Pratama yang  informasinya sedang mempersiapkan Gatatan kepada beberapa PKS di wilayah Rohil ini .**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *