Hukrim
Beranda / Hukrim / Edarkan Sabu 315 Gram dan Ratusan Pil Ekstasi, AJO Dituntut 12 Tahun Penjara

Edarkan Sabu 315 Gram dan Ratusan Pil Ekstasi, AJO Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi hakim .

ROKAN HILIR,Derap1News Rahmad Danil alias AJO bin Syafriman, terdakwa kasus peredaran narkotika golongan I warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan terbukti terlibat jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi dengan jumlah besar.

Berdasarkan Data Sistim Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ) pada , Selasa (27/1/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Kirana Welpy , dalam dakwaanya  bahwa AJO bersama Putra Riau alias Buyung (berkas terpisah) melakukan permufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, serta menjadi perantara peredaran narkotika atas perintah seorang buronan bernama FS (DPO).

Jaksa mengungkap, peran AJO adalah sebagai kurir yang mengantarkan sabu kepada pembeli dengan sistem setoran.

Baca Juga  Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Atas perbuatannya, terdakwa menerima imbalan uang dan narkotika dari pengendali jaringan.
Kasus ini bermula dari penangkapan Putra Riau alias Buyung oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir pada 22 Juli 2025 lalu.

Dari tangan Buyung, polisi mengamankan 15 paket sabu. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan AJO pada 25 Juli 2025 di Perumahan Griya Cantika, Kecamatan Bagan Sinembah.

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

Dalam penggeledahan rumah terdakwa, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tanah belakang rumah. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 315,99 gram, 483 butir pil ekstasi seberat 174,72 gram, lima unit timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah peralatan pendukung peredaran narkotika lainnya.

Baca Juga  Sidang Online Kasus Pembunuhan Polisi di PN Rohil Ricuh, Keluarga Korban Protes Keras

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polda Riau memastikan seluruh barang bukti tersebut merupakan narkotika golongan I.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.

Dalam tuntutannya yang digelar secara daring , Jaksa Penuntut Umum Ario Kirana Welpy menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, jaksa menuntut agar seluruh barang bukti narkotika beserta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok, tote bag, dan satu unit telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

Sementara satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan terdakwa dalam menjalankan aksinya diminta dirampas untuk negara.

Baca Juga  Adhyaksa Award 2025:Mengapresiasi Jaksa Tangguh, Profesional, dan Inspiratif

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**

Spread the love

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *