Hukrim
Beranda / Hukrim / Bidkum Polda Riau Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru di Polres Rohil, Tekankan Profesionalisme Aparat

Bidkum Polda Riau Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru di Polres Rohil, Tekankan Profesionalisme Aparat

Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiadi dan Jajaran Polsek se Rohil saat Sosialiasi dengan Bidkum Polda Riau.

ROKAN HILIR,Derap1news – Bidang Hukum Polda Riau menggelar sosialisasi terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada jajaran Polres Rokan Hilir, Kamis (9/4/2026), di Mapolres Rohil.

Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman serta profesionalisme aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi nasional, khususnya penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sosialisasi dihadiri Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiadi, para pejabat utama (PJU), kapolsek jajaran, serta personel Polres Rohil. Hadir sebagai narasumber, Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko bersama tim Bidkum.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan tonggak pembaruan hukum pidana nasional yang menggantikan sistem warisan kolonial. KUHP ini mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, dengan orientasi pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mencakup aspek rehabilitasi dan keadilan restoratif.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Reg 3 dan APBS, Usut Dugaan Korupsi Rp196 Miliar

“KUHP terbaru juga memperkenalkan jenis pidana baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta mengatur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan,” jelasnya.

Jemput 36 Kg Sabu dari Laut Bagan Siapiapi, Kamarudin Berakhir dengan Vonis Seumur Hidup

Sementara itu, KUHAP terbaru menitikberatkan pada penegasan prosedur upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Regulasi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel memiliki persepsi yang sama dalam memahami dan mengimplementasikan aturan hukum terbaru, sehingga dapat meminimalisir kesalahan prosedur serta mencegah penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga  Sidang Pupuk Ilegal di Rohil: Tiga Kali Ditunda, Tuntutan Jaksa  Justru Ringan

Dengan adanya pembekalan ini, jajaran Polres Rokan Hilir diharapkan mampu mengoptimalkan penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung transisi penerapan hukum nasional yang baru secara efektif di wilayahnya.(A.sng)

Diresmikan Sejak 2023, SPAM Durolis di Rohil Belum Dirasakan Warga
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *