
ROKAN HILIR,Derap1news – Bidang Hukum Polda Riau menggelar sosialisasi terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada jajaran Polres Rokan Hilir, Kamis (9/4/2026), di Mapolres Rohil.
Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman serta profesionalisme aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi nasional, khususnya penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sosialisasi dihadiri Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiadi, para pejabat utama (PJU), kapolsek jajaran, serta personel Polres Rohil. Hadir sebagai narasumber, Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko bersama tim Bidkum.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan tonggak pembaruan hukum pidana nasional yang menggantikan sistem warisan kolonial. KUHP ini mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, dengan orientasi pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mencakup aspek rehabilitasi dan keadilan restoratif.
“KUHP terbaru juga memperkenalkan jenis pidana baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta mengatur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan,” jelasnya.
Sementara itu, KUHAP terbaru menitikberatkan pada penegasan prosedur upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Regulasi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel memiliki persepsi yang sama dalam memahami dan mengimplementasikan aturan hukum terbaru, sehingga dapat meminimalisir kesalahan prosedur serta mencegah penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dengan adanya pembekalan ini, jajaran Polres Rokan Hilir diharapkan mampu mengoptimalkan penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung transisi penerapan hukum nasional yang baru secara efektif di wilayahnya.(A.sng)




Komentar