Hukrim
Beranda / Hukrim / Barang Bukti Puluhan Gram Sabu, Jaksa Hanya Tuntut 5 Tahun Penjara

Barang Bukti Puluhan Gram Sabu, Jaksa Hanya Tuntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi Palu Hakim.

Rokan Hilir,Derap1News – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus narkotika, Julkifli alias Ijul bin Rustam, memantik tanda tanya publik.

Dalam sidang perkara nomor 691/ Pid.sus/2025/PN/ Rhl, tuntutan yang digelar secara daring  di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (2/2/2026), , terdakwa Julkifli alias Ijul hanya dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar, meski barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 26 gram.

Tuntutan tersebut dinilai kontras dengan berat perkara yang diungkap dalam dakwaan jaksa sendiri, di mana Julkifli alias Ijul bin Rustam diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika golongan I dengan jumlah yang melampaui batas berat yang diatur undang-undang.

Berdasarkan data yang dirangkum dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dakwaan Jaksa Penuntut umum Kejari Rokan Hilir Elsa Karina Gultom S.H , terdakwa  Julkifli alias Ijul bukan sekadar pengguna. Ia disebut menerima sabu dari seorang bandar berinisial Jon (DPO) dengan jumlah sekitar 50 gram, yang kemudian dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Baca Juga  Tragis, Anak Tiri Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri di Tanjung Medan

Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis. Polisi menggerebek sebuah rumah di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, setelah menerima laporan masyarakat.

Dugaan Penyimpangan Kasus Narkotika Guncang Riau, Perwira Polresta Pekanbaru Dicopot

Sejumlah orang diamankan, salah satunya mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai. Sementara Julkifli alias Ijul bin Rustam ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah sebelum akhirnya ditangkap aparat.

Dari lokasi, aparat menyita puluhan paket sabu, plastik klip, alat hisap, dan timbagan digital serta barang lainnya. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih sabu sekitar 26 gram, sementara hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kepemilikan atau peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Baca Juga  Puluhan Tahun Janji Plasma Tak Terpenuhi, Warga Rupat Gempur BPN Tolak Perpanjangan HGU PT Priatama Riau

Namun dalam perkara ini, Julkifli alias Ijul bin Rustam justru hanya dituntut hukuman yang relatif minimal, yakni 5 tahun penjara, batas bawah yang kerap diterapkan dalam perkara narkotika berat.

Hal ini kontras antara berat barang bukti dan ringan tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika, khususnya di Rokan Hilir.

Halalbihalal Menko Perekonomian Jadi Arena Konsolidasi Elite, APTIKNAS–APKOMINDO Dorong Arah Ekonomi Digital RI

Sudirman S.Ag, Ketua LANN

Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN), Kabupaten Rokan Hilir , Sudirman S.Ag menilai rendahnya tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika berpotensi melemahkan efek jera.

Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.” Jelasnya

Baca Juga  Audit BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dividen BUMD Rohil: Rp 70 Miliar Diklaim, Hanya Rp 38 Miliar Masuk Kas Daerah

“ Tuntutan yang terlalu ringan bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bisa menjadi sinyal buruk dalam perang melawan narkotika.

“Jika hukuman tidak sebanding dengan dampak kejahatan, maka upaya pemberantasan narkoba akan kehilangan daya gentarnya,” ujarnya, Tegasnya .

Ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa.” Ujarnya .

Tito Karnavian Dorong Percepatan Huntap, Ribuan Rumah Siap Dibangun di Sumatera

” Kita berharap didalam vonis nanti hakim harusnya memutus dengan sesuai perbuatannya. ” Pungkasnya

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pleidoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *