
ROKAN HILIR, Derap1News – Kepolisian Resor Rokan Hilir kembali menunjukkan keseriusannya memerangi peredaran gelap narkoba. Sebanyak 79,98 kilogram sabu dimusnahkan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Mapolres Rohil. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan besar Satresnarkoba Polres Rohil yang dinilai sebagai salah satu capaian penting dalam pemberantasan narkoba di Riau sepanjang tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan digelar secara terbuka dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait, menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam upaya memutus peredaran narkoba di wilayah perbatasan tersebut.
Dalam kegiatan pemusnahan itu turut dihadiri para Pejabat yang hadir antara lain: Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, S.I.K. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. Kepala BNK Dumai AKBP Sasli Rais, S.H., M.H.Kasi Pidum Kejari Rohil Jaksa Lita Warman, S.H., M.H. Hakim PN Rohil Indra Tua Hasangapon, S.H., M.H. Asisten I Pemkab Rohil Rahmatul Zamri, S.Sos.
Perwakilan DPRD Rohil Destari Wulan Dini, S.I.P. Perwakilan Dinas Kesehatan Rohil Maria Susanti, S.Far., Apt., M.M.Camat Tanah Putih Muhammad Harizal, S.STP.
Para pejabat utama dan personel Polres Rohil, serta rekan media.

Dalam sambutannya, AKBP Nandang Lirama memberikan apresiasi atas keberhasilan besar Polres Rohil. Ia menegaskan bahwa pengungkapan hampir 80 kilogram sabu bukan sekadar pencapaian teknis, tetapi penyelamatan generasi bangsa.” Ungkapnya .
“Penangkapan ini keberhasilan yang patut diapresiasi. Banyak anak bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami berharap sinergi antara pemda, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat terus ditingkatkan,” ujar AKBP Nandang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu seberat 79,989 gram setelah melalui proses penyisihan untuk uji laboratorium di Labfor Polda Riau sebagai keperluan pembuktian dalam persidangan.
Pemusnahan dilakukan dengan prosedur standar: sabu dilarutkan dalam air mendidih, dicampur cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga hancur total. Cairan hasil pelarutan dibuang di hadapan para saksi, termasuk pejabat pemerintah, pihak kejaksaan, Dinkes, perwakilan DPRD, serta tersangka yang dihadirkan.
Proses dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi, mencegah potensi penyimpangan, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban Polres Rohil kepada publik.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Langkah hukum ini menjadi bukti bahwa penanganan kasus dilakukan profesional, akuntabel, dan mengikuti standar pembuktian yang ditetapkan negara.
Pemusnahan hampir 80 kilogram sabu ini menjadi penegasan bahwa Polres Rohil tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar narkoba. Selain mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, tindakan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
Polres Rohil menegaskan bahwa setiap pengungkapan narkoba adalah upaya nyata menyelamatkan nyawa manusia dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika yang terus berkembang.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, Polres Rokan Hilir berharap sinergitas antarinstansi dan dukungan masyarakat semakin kuat. Hanya melalui kolaborasi menyeluruh, peredaran narkoba dapat ditekan dan wilayah Riau—termasuk daerah perbatasan seperti Rohil dapat tetap aman dan kondusif.**




Komentar