Hukrim
Beranda / Hukrim / Petani 57 Tahun Jadi Terdakwa Karhutla, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Petani 57 Tahun Jadi Terdakwa Karhutla, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Ket : Foto Penasehat Hukum terdakwa Alben Tajudin S.H. M.H dan Al Mizan S.H .

Rokan Hilir,Derap1news Nasib pahit harus dijalani Helmi (57), seorang petani di Kabupaten Rokan Hilir. Di usia senja, ia justru harus menghadapi proses hukum dan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Helmi didakwa dalam perkara dengan Nomor 655/Pid.Sus-LH/2025/PN.RHL, yang kini telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di PN Rokan Hilir.

Perkara ini bermula ketika Helmi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan oleh Polres Rokan Hilir pada 21 Juli 2025 lalu. Namun, melalui penasihat hukumnya, terdakwa menegaskan bahwa Helmi tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan, yakni pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga  Ketua APDESI Rohil Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Kecamatan Kubu, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Dalam persidangan, Helmi hadir didampingi Tim Penasihat Hukumnya dari Law Office Alben Tajudin & Partners, yakni Alben, SH., MH., Al Mizan, SH., dan Efendi, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Hade Rachmat Daniel, SH., MH., membacakan surat dakwaan secara virtual. JPU mendakwa Helmi dengan dakwaan bersifat alternatif, yakni:

Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Bhayangkara Polres Rohil

Kesatu, melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;

Baca Juga  Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuh Polisi di Bagan Siapiapi 

Kedua, melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Ketiga, melanggar Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Atau, melanggar Pasal 78 Ayat (4) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Usai pembacaan dakwaan, Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Anggaran Rp192 Juta di Dinas Sosial Rohil Disorot, Proyek Pembersihan Lapangan Terbengkalai Dinilai Mubazir

Penasihat Hukum Helmi, Al Mizan, SH., menegaskan bahwa pihaknya menilai terdapat dugaan cacat formil dalam penyusunan surat dakwaan tersebut.

Baca Juga  Modus Kencan Palsu: Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan Terungkap di Rohil

“Kami akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas surat dakwaan jaksa pada persidangan berikutnya. Materi keberatan akan kami sampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim,” ujar Al Mizan kepada wartawan usai persidangan.

Sidang perdana pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, SH., MH. Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta pernyataan dari pihak penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menunda persidangan.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, SH., MH. kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, yang dijadwalkan akan digelar pada Senin, 22 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.(Red).**

Tahanan Curat Kabur dari Ruang Satreskrim Polres Rohil, Sistem Pengamanan Dipertanyakan
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *