
PIRU – Komitmen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) dalam mengamankan aset milik negara kembali ditunjukkan melalui kegiatan serah terima dua unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemkab SBB). Serah terima tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari SBB pada Rabu, 19 Juni 2025.
Proses ini merupakan bagian dari kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari SBB, sebagai bentuk tindak lanjut dari kerja sama antara Kejari dan Pemkab SBB yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama Nomor: 000.2.3.2-358 Tahun 2024 dan B-516/Q.1.16/Gs.1/05/2024 serta didukung oleh Surat Kuasa Nomor: 900.1/183 tertanggal 19 Juli 2024.
Kasi Datun Kejari SBB, Sesca Taberima, S.H., M.H, menyerahkan langsung dua unit kendaraan tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB, yakni:
1. Toyota Avanza dengan nomor polisi DE 1903 GM (plat dinas DE 29 G) yang sebelumnya dikuasai oleh Sabban Patty;
2. Toyota Avanza dengan nomor polisi DE 1080 AD (plat dinas DE 108 GM) yang sebelumnya dikuasai oleh Rony Salenusa.
“Selama tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Kejari SBB melalui Bidang Datun telah berhasil memulihkan dan menyerahkan kembali kepada BPKAD sebanyak 6 unit mobil dan 1 unit motor yang sebelumnya dikuasai oleh pihak yang telah pensiun dari Pemkab,” ujar Sesca.
Lebih lanjut, ia menyebut keberhasilan ini sebagai bukti konkret sinergi antara Kejari SBB dan Pemkab dalam mengamankan aset-aset daerah sesuai fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Plt. Kajari SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H, dalam pernyataan terpisah menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya optimalisasi kerja sama antar-lembaga, terutama dalam menyelamatkan aset negara yang nilainya cukup besar.
“Total nilai 6 mobil dan 1 motor yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp 998.180.000,-. Ini bukan sekadar angka, tapi bentuk tanggung jawab kita dalam memastikan aset milik rakyat tidak dikuasai secara tidak sah,” tegas Bambang.
Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn, pada 24 Juni 2025 juga menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya preventif Kejaksaan untuk memastikan seluruh aset Pemkab dapat digunakan kembali untuk kepentingan pelayanan publik.
Dengan keberhasilan ini, Kejari SBB menunjukkan peran aktif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta menjaga setiap jengkal aset milik negara dari potensi penyalahgunaan.**




Komentar