Hukrim
Beranda / Hukrim / Kejari Rohil Terima Pelimpahan Kasus Sabu 35,9 Kg dari BNN: Empat Tersangka Jaringan Antar Provinsi Dibawa ke Tahap II

Kejari Rohil Terima Pelimpahan Kasus Sabu 35,9 Kg dari BNN: Empat Tersangka Jaringan Antar Provinsi Dibawa ke Tahap II

Rokan Hilir,Derap1News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir telah resmi menerima pelimpahan kewenangan (Tahap II) atas perkara narkotika kelas berat dari penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Perkara yang ditangani ini bukan perkara kecil: 35.937 gram sabu dan empat tersangka jaringan narkoba lintas provinsi.

Kepala Kejari Rohil melalui Kasi Intelijen Yopentinu saat di konfirmasi Jumat ,(14/11/2025) membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.

“Benar, sudah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum satu  minggu kemarin ,” ujar Yopentinu

Ia menjelaskan, empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial IV (42), Mu (50), K alias Kamar alias Jay (37), dan DS (42).

Baca Juga  Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 79,98 Kg dengan Air Mendidih dan Cairan Pembersih

Keempatnya dijerat pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana seumur hidup.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Informasi yang dihimpun saat pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Rohil, Senin (10/11), sekitar pukul 15.40 WIB. Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Agung RI turut hadir dalam proses itu, di antaranya Reza Rizki Fadillah, Harry Royon Poltak, dan Pujo Setio. Kehadiran jaksa pusat ini menandakan betapa seriusnya perkara tersebut.

Jaringan Besar dari Riau ke Madura

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar besar yang beroperasi lintas provinsi, mulai dari Riau hingga Madura, Jawa Timur. Kasus ini terungkap pada 21 Agustus 2025, ketika tim BNN RI melakukan penyergapan di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Baca Juga  Terungkap! Toko Mas di Duri Jual Emas Palsu dari Perak, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan"

Dari sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi L 1236 CBA, petugas menemukan 36 bungkus teh China yang berisi sabu dengan berat total 35.937 gram. Seluruhnya disimpan dalam tiga tas ransel yang berada di dalam kendaraan.

Selain sabu, BNN juga mengamankan sejumlah ponsel, kartu identitas, serta buku tabungan yang diduga menjadi sarana transaksi dan komunikasi antar anggota jaringan.

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa

Upah Belasan Hingga Puluhan Juta

Dari hasil penyelidikan, para tersangka dijanjikan upah antara Rp15 juta hingga Rp35 juta bila berhasil mengantarkan sabu sesuai instruksi jaringan. Besaran upah berbeda sesuai peran masing-masing tersangka dalam struktur peredaran gelap tersebut.

Baca Juga  LSM AMATIR Laporkan Dugaan Dokumen Palsu BRIN dan Indikasi  Korupsi PT. PHR dan Safety Energi Rp 200 M

Dengan rampungnya pelimpahan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. Perkara ini dipastikan menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang ditangani Kejari Rohil dalam beberapa tahun terakhir.(Red)**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *