Hukrim
Beranda / Hukrim / Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuh Polisi di Bagan Siapiapi 

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuh Polisi di Bagan Siapiapi 

Foto Suasana ruang sidang PN Rohil saat pembacaan Tuntutan jaksa kepada Terdakwa  Pembunuh polisi di Rohil .

ROKAN HILIR, Derap1news – Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa (23/9/2025) sore, sekira pukul 17.08 WIB, tampak tegang,  mendadak ramai pengunjung dari pihak dua keluarga korban untuk mengikuti jalannya agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir terhadap terdakwa Marcelinus Kuku seorang  pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di salah satu karaoke hiburan malam di Bagan Siapiapi .

Pantauan awak media dalam sidang yang digelar secara virtual  dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, S.H. M.H,  meminta kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Rohil  untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Marcelinus Kuku, seorang petugas keamanan salah satu karaoke di Bagan Siapiapi yang didakwa melakukan  pembunuhan berencana terhadap Brigadir (Alm) Herman alias Rinto dan rekannya (Alm) Lestari Candra alias Gepeng.

Sebelum tuntutan dibacakan hingga selesai , Ketua Majelis Hakim sempat menghentikan sidang sejenak untuk memberikan penjelasan kepada keluarga korban.

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Rohil Gagalkan Transaksi Sabu 432 Gram

“Hari ini sidang masih dalam tahap pembacaan tuntutan, belum sampai pada putusan,” jelas Ahmad Rizal, menenangkan pihak keluarga agar tidak salah paham dengan agenda persidangan.

Setelah penjelasan itu, sidang kembali dilanjutkan. Dari layar monitor, terlihat Jaksa II Lena, S.H. dengan tegas membacakan tuntutannya. Ia menyatakan bahwa berdasarkan bukti bukti dan fakta dalam persidangan bahwa terdakwa Marcelinus Kuku  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, serta tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 KUHP.

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa

Dalam pertimbangan Jaksa “Perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut dua nyawa dengan cara keji, tetapi juga mencederai rasa aman masyarakat dan mencoreng wibawa institusi kepolisian. Oleh karena itu, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa,” tegas JPU Lena saat membacakan tuntutan.

Baca Juga  Diakhir Masa Jabatan, Kejari Rohil Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi

Mendengar tuntutan maksimal tersebut, suasana ruang sidang kian tegang .sebagian keluarga ada yang mengeluarkan air mata. Meski terpukul, mereka mengaku lega karena jaksa menuntut hukuman maksimal.

Usai pembacaan tuntutan, ketua Hakim Ahmad Rizal memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.  ” Sidang kita ditunda hingga Senin, 13 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.” Ujar Ahmad Rizal menutup sidang sambil mengetuk palunya .

Di luar ruang sidang, suasana keluarga terlihat masih terharu dan berusaha menenangkan diri,. Awak media yang menunggu sejak awal persidangan mencoba meminta tanggapan atas tuntutan jaksa.

Ayah dan ibu serta istri Keluarga Korban foto bersama di depan Kantor PN Rohil usai Sidang .

“Kami sudah mendengar langsung apa yang dibacakan jaksa. Tuntutan itu memang berat, tapi tidak lebih berat dari kehilangan yang kami rasakan. Anak kami dibunuh dengan cara keji, dan kami hanya ingin keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” ucap ayah korban lirih,

Peduli Bencana Banjir,Ormas PAC PBB Tanah Putih Antar 1 Truk Bantuan Sembako ke Tapteng –  Sibolga

“ Biarlah hukum memberikan ganjaran setimpal. Kami berharap putusan hakim nanti benar-benar memberi rasa keadilan bagi keluarga kami,” Pungkas ayah korban .

Baca Juga  Karhutla Mengganas di Riau, Enam Perusahaan Disegel KLH/BPLH: Satu Pabrik Sawit di Rohil Dihentikan

Menurut kronologis dalam uraian dakwaan JPU, tragedi berdarah itu terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025 di Perumahan Bun Me He (BMH), Bagan Siapiapi.

Korban (Alm)Herman alias Rinto melintas dengan motor berknalpot brong dan sempat ditegur terdakwa Marsel. Namun teguran diabaikan, hingga korban tetap melaju menuju Karaoke See You.

Tersinggung, terdakwa mengejar dengan membawa pisau 30 sentimeter. Setibanya di parkiran karaoke, terdakwa menuding korban lalu terjadi adu mulut. Dalam keributan itu, terdakwa menikam korban hingga tewas di tempat, serta turut menghabisi rekannya  Lestari Candra alias Gepeng.

Tragedi itu meninggalkan luka mendalam bagi dua istri dan anak anak korban yang kini berjuang mencari keadilan.**

Bupati Rohil Serahkan 1 Ton Beras Donasi Pribadi dan Lepas Bantuan PBB Rohil ke Lokasi Bencana di Tapteng .

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *