
Rokan Hilir,Derap1News – Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa ,25 Mei 2025, menggelar sidang perkara putusan terdakwa Kartono alias Ahuat atas kasus kepemilikan lebih dari 40 kilogram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Nurmala Sinurat, S.H., M.H., dengan anggota hakim Aldar Valeri, S.H., dan Nora, S.H., dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Kartono alias Ahuat
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung secara daring ini menghubungkan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bagansiapiapi, tempat terdakwa mengikuti persidangan secara online.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil menuntut terdakwa dengan pidana mati, berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa .Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan bahwa Kartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam jumlah besar, sesuai dakwaan primair.
Dalam perkara ini majelis hakim menyita barang bukti di antaranya puluhan bungkus sabu seberat total 44.931,20 gram, Ribuan pil ekstasi berbentuk doraemon dan burung hantu dengan berat total 13.203,51 gram
Selain itu beberapa alat komunikasi, GPS, hingga satu unit mobil, seluruh narkotika dimusnahkan, sementara dua unit ponsel dirampas untuk negara. Satu unit mobil dikembalikan kepada saksi, dan paspor terdakwa dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Menjawab pertanyaan media, terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa Wakil Ketua PN Rokan Hilir, Ahmad Rizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengambil alih penjelasan karena juru bicara pengadilan termasuk dalam susunan majelis hakim yang memutus perkara tersebut.
Ahmad Rizal menjelaskan sejumlah hal hal yang memberatkan terdakwa yaitu Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkoba.selain itu
jumlah barang bukti sangat besar dan membahayakan masyarakat jika sempat beredar.” Jelasnya .
Sedangkan hal yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.Ini adalah pertama kalinya terdakwa terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.” ujar Ahmad Rizal menegaskan.Kedua Pihak Nyatakan Pikir-Pikir
Jaksa dan Terdakwa Nyatakan ” Pikir Pikir”
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam tenggat waktu 7 hari untuk memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.**




Komentar