Hukrim
Beranda / Hukrim / Anak Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Rebutan Hp, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Anak Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Rebutan Hp, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: Pelaku saat diamankan di Mapolsek Mandau .

Bengkalis,Derap1news – Warga Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, dikejutkan dengan aksi keji seorang pria berinisial ZF (38) yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena berebut handphone. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 78, RT 001/RW 003.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengungkapkan, kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut bermula saat ZF mengambil handphone milik ibunya, AZ. Korban yang meminta ponselnya dikembalikan justru memicu kemarahan pelaku.

“Pertengkaran memanas hingga pelaku mendorong tubuh korban dengan keras. Korban terjatuh dan kepalanya terbentur kulkas, menyebabkan luka robek di bagian belakang kepala,” jelas Kompol Primadona, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga  Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional 12 Tahun Penjara

Saksi mata AO, yang saat kejadian berada di lokasi, sempat menghubungi kakaknya untuk menengahi, namun ZF tetap mengamuk hingga melukai ibunya.

Merasa tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Mandau pada pukul 10.30 WIB dengan nomor laporan LP/247/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU. Petugas piket Unit Reskrim segera membawa korban ke RSUD untuk menjalani visum.

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti visum, keberadaan pelaku berhasil dilacak. Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, ZF ditemukan bersembunyi di rumah temannya di Jalan Lakuak, Kelurahan Duri Barat, dan ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga  Ketika Jolly Roger Jadi Simbol Revolusi: Sindiran Pedas Generasi Muda untuk Negeri

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia sudah diamankan untuk proses hukum,” tegas Kapolsek.

ZF dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, atau Pasal 44 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 Huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas,” pungkas Kompol Primadona.(rilis ).

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *