Hukrim
Beranda / Hukrim / Tilep Uang DD Untuk Main Judi Online, Kades Jatimakmur Ditahan Kejari Brebes

Tilep Uang DD Untuk Main Judi Online, Kades Jatimakmur Ditahan Kejari Brebes

Kades Jatimakmur di tahan Kejari Brebes .

Brebes, Derap1News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, karena tersandung korupsi dana desa hampir Rp1 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (Judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura.

Akibat dari kejadian penyimpangan Dana Desa (DD) Kades Jatimakmur
Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Jawa Tengah bernama Mohammad Suhendi,terpaksa menginap di hotel prodeo .

Diketahui Kades tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.977.572.401.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius, menuturkan kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, pada Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga  Konflik Kerja Berujung Maut: Buruh Tani dan Adik Berserta Anak Bunuh Rekan Sendiri

Antonius juga menyampaikan, pengelolaan keuangan dana desa, hampir Rp1 miliar itu berasal dari penyimpangan bantuan langsung tunai, proyek padat karya, dana penyertaan modal Bumdes, hingga dana desa dalam proses fisik pembangunan di Desa Jatimakmur.

Tersangka Mohammad Suhendri diketahui menggunakan uang dana desa untuk bermain judi online seperti judi slot dan judi Singapura, termasuk uang negara digunakan untuk trading oleh tersangka,“ tukasnya.

Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun, termasuk denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar,“ pungkas Kasi Pidsus Kejari Brebes Antonius.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *