Hukrim
Beranda / Hukrim / Tak Berkutik, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Berhasil Tangkap Satu Orang Pelaku Begal

Tak Berkutik, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Berhasil Tangkap Satu Orang Pelaku Begal

Foto: tersangka D.Sitorus alias Boncel saat diamankan di Polsek Bangko Pusako .

Rohil, Derap1News.com– Seorang pelaku begal berinisial D Sirait (40) alias Boncel warga Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir  Riau tak berkutik saat di amankan tim Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako  disalah satu lokasi cucian motor (Doorsmeer) di Balam KM 22 .pada Jumat (31/05/2024).

Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Andrean Pramudianto SH.SIK M.Si melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, Senin ,(3/06/2024)  membenarkan adanya kejadian perkara pencurian dengan kekerasan (curas)

” Yulanda Alvaleri menjelaskan  pelaku D.Sirait pada Senin (18/05/2024) disekitar jalan lintas Balam KM 15 sekitar Pukul 23.30 Wib, pelaku bersama rekannya berinisial AS alias Pato sedang dalam pencarian  (DPO)  melakukan pembegalan dengan kekerasan kepada korban Paino (60) warga Kecamatan Pujud sehingga mengalami kerugian materi sebesar Rp 6 juta rupiah dan beberapa kali pukulan ke wajah pelaku .” Jelasnya .

” Saat  itu ketika Paino hendak pergi kesimpang benar bersama seorang perempuan yang dijemputnya naik mobil dari warung di Km.22, Kemudian di Km.15, korban Paino dihentikan oleh 2 orang laki-laki yang masing-masing menggunakan sepeda motor Yamaha RX-KING warna hitam dan sepeda motor Supra X 125 warna hitam.

Baca Juga  Edarkan Sabu 315 Gram dan Ratusan Pil Ekstasi, AJO Dituntut 12 Tahun Penjara

” Tiba tiba kedua pengemudi sepeda motor tersebut mendekati mobil korban dari posisi sebelah kiri dan kanan . lalu pelaku sebelah kiri mengetok pintu mobil dan pada saat pintu kaca mobil diturunkannya, pelaku sebelah kanan langsung menampar seorang perempuan teman korban sebanyak 2 kali.” Jelas Yulanda Alvaleri menjelaskan kronologis kejadian .

” Kemudian menarik perempuan keluar setelah perempuan tersebut berhasil ditarik keluar, pelaku dari samping kiri masuk kedalam mobil dan meninju pelapor sebanyak 2 kali kearah kepala dan menodong korban dengan pisau dan berkata “Kurang ajar uwak bawa istri orang,” 

Adu Argumen Sengit di Sidang Perdana Abdul Wahid, Isu Saksi dan Penahanan Jadi Sorotan

Kemudian pelaku tersebut mengambil paksa dompet milik korban dari kantong belakang yang berisikan uang tunai Rp,-600.000,-, rupiah serta  KTP, SIM, serta ATM.

Baca Juga  Kejari Abdya Eksekusi 13 Terpidana Pelanggar Qanun, 11 Orang Perkara Judi

Selain itu pelaku juga mengambil paksa sebuah amplop yang berisikan uang tunai sebesar Rp,-1.300.000,-  dari kantong sebelah kanan serta mengambil kunci kontak mobil tersebut

Foto : BB Handphone

Sedangkan pelaku sebelah kanan mengambil 1 unit Handphone merk Vivo warna biru, setelah berhasil mengambil barang-barang milik pelapor, Pelaku AS (DPO)  yang menggunakan sepeda motor RX-KING tersebut pergi bersama dengan perempuan yang dijemput
Korban , dengan berkata “Ke pos aja”
dan diikuti oleh pelaku D Sirait dari arah belakang. ” Ujarnya Yulanda Alvaleri menjelaskan .

Atas kejadian tersebut korban  mengalami kerugian materi sebesar Rp, 6 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako,” kata Iptu Yulanda Alvaleri .

Mendapat laporan , Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap saksi saksi, didapat keterangan bahwa D Sirait alias Boncel yang menjadi pelaku dari aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Ahli Hukum Pidana : Tanpa Niat dan Bukti Kuat, Seseorang Tak Bisa Serta-Merta Dipidana dalam Kasus Karlahut

Kemudian unit reskrim melakukan pencarian terhadap S. Sirait alias Boncel dan mendapat informasi bahwa ianya sedang berada disebuah doorsmer dibalam Km.23, selanjutnya Unit reskrim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Sopandra Sianturi mendatangi doorsmer tersebut selanjutnya langsung mengamankan D Sirait alias Boncel.

Baca Juga  Anak Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Rebutan Hp, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Saat dilakukan interogasi dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa tersangka dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya AS alias Pato (DPO)

” Atas keterangan tersebut
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko pusako membawa tersangka dan melakukan pencarian barang bukti yang berkaitan dan didapat berupa – 1 buah kotak Handphone Merk Oppo A 17, dan membawanya ke Polsek Bangko Pusako guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.**

Rilis : Plh .Kasi Humas Polres Rohil .

Terbukti Miliki Sabu 5,84 Gram, Rahman Dihukum 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *