Hukrim
Beranda / Hukrim / Skandal Penggunaan Dana PI 488 Milliar, INPEST Sebut Dirut BUMD Rohil dan Kawan Kawan Sudah Diperiksa Kejagung

Skandal Penggunaan Dana PI 488 Milliar, INPEST Sebut Dirut BUMD Rohil dan Kawan Kawan Sudah Diperiksa Kejagung

Jakarta, Derap1News – Lembaga INPEST kembaliĀ  mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini Senin ,16 Desember 2024, untuk melakukan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan Dana Participating Interest (DPI) yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rohil, INPEST menyambut baik komitmen Kejagung dalam mengusut kasus tersebut.

” Pemeriksaan terkait laporan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) pada tanggal 7 Juli 2023 lalu , sudah mulai ada titik terangnya , dimana informasi dan keterangan langsung kami peroleh dari Tim penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Agung pada hari ini,

” Kami mengapresiasi Jampidsus Kejagung atas langkah konkret dalam mengusut kasus ini, ” Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menghasilkan keputusan yang tepat.” Kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional INPEST , Ir Ganda Mora S.H .M.si kepada media ini .

Baca Juga  LSM AMATIR Laporkan Dugaan Dokumen Palsu BRIN dan IndikasiĀ  Korupsi PT. PHR dan Safety Energi Rp 200 M

Ganda Mora menjelaskan , ” Pihak Direksi PT. SPHR,  Rahman dan kawan kawan telah diambil keterangan di Gedung Pidsus KEJAGUNG tanggal 4 Desember lalu, guna  untuk memberikan keterangan terkait penggunaan Dana Participating Interest (DPI) sebesar Rp 488 miliiar dari Pertamina Hulu Rokan ( PHR) tersebut, ” sebutnya .

” Selain apresiasi kami juga mendesak agar Lidik segera ditingkatkan menjadi sidik sebab menurut data dan fakta yang ada sudah memenuhi unsur dua alat bukti , sebab dalam RKA yang kami peroleh banyak kejanggalan seperti CSR 4% atau 19 M tidak tau kemana penggunaannya,  masyarakat mana yang dapat manfaat dan bagaimana pertanggung jawaban nya, ” Ujarnya .

Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum

Hal lain seperti Jasa Produksi (Jaspro) atau Tantiem sebesar 2% atau sebesar  9,6 Miliar Rupiah dibagi bagi oleh management PT.SPRH bersama Dewan Komisaris, tidak tau apa dasar penetapan Jaspro tersebut sementara unit kerja atau rencana bisnis belum ada atau belum ada keuntungan dari usaha ,  justru Jasa Produksi tersebut berasal dari dana Particifating  Interest,
” Terangnya .

Baca Juga  Dana PI Rp 488 Milliar Diduga Disalahgunakan, INPEST Desak KPK dan Kejagung Segera Periksa Dirut PT.SPRH

” Disisi lain cadangan usaha juga diduga belum jelas peruntukan sehingga kami sangat yakin bahwa KEJAGUNG akan segera meningkatkan kasus tersebut dari Lidik menjadi sidik sebut Ir.Ganda Mora.SH. M.Si.

Dana Participating Interest merupakan bagian dari pendapatan BUMD dari kegiatan usaha. Namun, dugaan penyimpangan penggunaan dana miliaran rupiah yang tidak transparan kami menduga syarat dengan penyimpangan .

Kami berharap pengusutan ini menjadi awal dari peningkatan transparansi dan akuntabilitas BUMD Rohil , “Kami ingin memastikan bahwa dana rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat,” sebutnya .

Lebih lanjut Ganda Mora menyampaikan bahwa dengan adanya titik terang pemeriksaan tersebut itu menandakan kinerja KEJAGUNG linier dengan Tujuan atau visi dan misi presiden Prabowo yaitu Pembangunan tanpa korupsi, sekali lagi kami apresiasi penuh kinerja Jampidsus.(Tim)

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 79,98 Kg dengan Air Mendidih dan Cairan Pembersih

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *