
Rohil, Derap1News– Dua orang pria inisial UAF alias Uwir (38) dan HA alias Capling (33) warga Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir.pada Rabu ,(17/07/2024) sekira Pukul 15.000 Wib
Kedua tersangka ini berhasil diringkus saat sedang menggunakan sabu sabu di salah satu rumah kosong di Jalan Ujung Aspal Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, Setelah kedua tersangka dilakukan penggeledahan , tim menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak berat kotor 18,76 gram, serta beberapa barang bukti lainnya .
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Kasi humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut , Selasa 23 Juli 2024.
Ipda Edi Purnomo menjelaskan pengungkapan ini karena di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah kosong sering terjadi transaksi dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu,
Setelah mendapat informasi Ps. Kanit Reskrim Polsek Pujud Aipda Juli Parulian SH langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH, MH, dan selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim agar melakukan penyelidikan.” Papar Edi Purnomo menjelaskan kronologis penangkapan .
” Saat dilakukan penggeledahan oleh tim unit Reskrim Polsek Pujud yang didampingi Ketua RT saat itu, dihadapan kedua tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus kecil plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, dan tepat dibawah kaki keduanya juga ditemukan 1 bungkus sedang plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu sabu. ” Jelasnya .
Selain itu ada juga barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu (bong) yang dipegang HA alias Capling, ada 3 buah mancis, 10 buah pipet, 1 bungkus rokok Sampoerna kecil, 1 bungkus rokok Club X, 1 unit Handphone merek Xiomi warna hitam, 1 unit Handphone merek Infinix warna hijau, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dan unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam biru orenge.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud dan dilaporkan kepada Pimpinan guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata Ipda Edi Purnomo.
Penyidik juga telah melakukan tes urine keduanya dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif Sabu atau Amphetamine.
Atas perbuatan kedua tersangka keduanya di jerat dengan pelanggaran dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’ Ungkapnya .
Sumber : Kasi Humas Polres .




Komentar