Hukrim
Beranda / Hukrim / Pria Bertubuh Gempal di Bekuk Polisi Gara gara Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Pria Bertubuh Gempal di Bekuk Polisi Gara gara Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Kuansing – derap1.news.com – Modus berpura pura menghapus air mata si korban, seorang pria berinisial (S) 45 tahun tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial (S) 17 tahun, pelaku ini berhasil di bekuk  Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing di rumahnya Senin, 22 April 2024. Pukul 22.00 WIB.

Pria bertubuh gempal ini ditangkap atas laporan R (38) Ibu kandung korban yang tidak terima putrinya yang masih berusia 17 tahun diperlakukan tidak senonoh olehnya Sabtu 20 April 2024 Pukul 23.00 WIB. Di salah satu Puskesmas hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Informasi yang diterima dari Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago, yang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur tersebut, Selasa (23/4)

Baca Juga  Diduga Hendak Tawuran, Lima Remaja Diamankan, Dua Celurit Disita di Grogol Petamburan

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut melakukan aksinya ketika korban sedang menunggu neneknya yang sedang dirawat di Puskesmas, Pelaku mendatangi korban, mengelap air mata, memeluk, mencium pipi, dan  meremas payudara korban.” Ujar AKP Muslim Caniago.

Pelapor, sebagai ibu kandung korban, tidak terima atas perlakuan tersebut dan melaporkannya ke Polsek Kuantan Mudik, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan  pelaku.” Terang nya .

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

Saudara pelaku atau saudara terlapor berhasil ditangkap di rumahnya dan saat diinterogasi peaku mengakui perbuatannya, dan atas itu iapun dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga  Penangkapan Pengedar Sabu, TNI Bongkar Nama-Nama Bandar di Tanah Putih

Barang bukti berupa pakaian korban juga berhasil diamankan,” terang AKP Muslim Chaniago.

“Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan  Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang –Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang,”imbuhnya.

Spread the love

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *