Rohil,Derap1News – Berselang selama lima hari, Tim Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil berhasil meringkus satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kubu dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa ,9 Juli 2024 sekira Pukul 13.00 Wib.
Tersangka DPO yang ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Kubu inisial AS alias Joni (29) ternyata warga Jalan SMA 2 Kelurahan Bagan Hulu Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko .
Berdasarkan data yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui PLH Kasi Humas Ipda Edi Purnomo, Kamis (11/7/2024) membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap DPO tersebut.
Tersangka berhasil diringkus saat sedang berada di sebuah rumah yang berada di Jln Lintas Labuhan Tangga Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar- Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko, dan saat penangkapan tim juga temukan lagi barang bukti sabu sabu .
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui PLH Kasi Humas Ipda Edi Purnomo menjelaskan , ” bahwa Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan saudara AS alias Joni sedang berada di sebuah rumah. Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Kubu.Iptu Khodam Sidabutar, SH MH. Kemudian Kapolsek Kubu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penangkapan terhadap DPO tersebut.” Jelasnya .
Selanjutnya tim yang dipimpinan Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah melakukan serangkaian penyelidikan, menuju ke sebuah rumah dimaksud dan sesampainya di rumah tersebut ada 2 orang laki-laki yang sedang duduk di depan rumah. Kemudian tim langsung mengamankan 2 orang laki-laki itu yang mana ketika di interogasi mengaku bernama AS alias Joni dan TW alias Teguh.
Lalu tim melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, dan pada saat melakukan penggeledahan ditemukan lagi 1 bungkus plastic bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas warna hitam yang dipakai oleh TW alias Teguh, dan setelah ditanyai mereka menerangkan baru mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
TW alias Teguh ini menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah berasal dari AS alias Joni, mendengar keterangan tersebut maka selanjutnya pihak unit Reskrim Polsek Kubu melakukan koordinasi dengan pihak Unit Reskrim Polsek Bangko di Polsek Bangko, kemudian langsung menyerahkan 2 orang laki-laki tersebut ke Polsek Bangko,” Kata Ipda Edi Purnomo.
Tidak sampai disitu Tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah AS alias Joni dengan disaksikan Ketua RT setempat,
dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya atas koordinasi Polsek Kubu dan Polsek Bangko bahwa proses penyidikan terhadap berkas perkara splitsing tersangka AS alias Joni tetap dilakukan pemberkasan oleh Penyidik Polsek Kubu. Sedangkan penahanan tersangka dan penyidikan keduanya dilakukan Penyidik Polsek Bangko.
Setelah diinterogasi, Bahwa tersangka AS alias Joni mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka DS alias Deni sebanyak 20 gram yaitu pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 pukul 15.00 WIB. Tersangka DS sering membeli sabu kepadanya dan untuk pembayaran melalui transfer ke rekening Bank,” terang Ipda Edi Purnomo, lagi.
Kami terangkan lagi bahwa Tersangka AS alias Joni ini adalah dari pengembangan dugaan Tindak pidana Narkotika jenis Sabu atas nama Tersangka DS alias Dedi dan NA alias Feni yang telah dilakukan penangkapan dengan TKP di Jln Lintas Kubu Komplek SMAN 1 Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil. pada Tanggal 4 JuliĀ 2024. Kemarin. Tes urine positif dan tersangka DPO ini kita sangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkasnya .