Rohil, Derap1News — Proses Penindakkan dan Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) mendapat sorotan dari praktisi hukum Riko Rivano SH. Pasalnya dalam kasus itu, perbuatan tindak pidana kejahatan yang dianggap merugikan masyarakat itu terkesan tajam kebawah tumpul keatas.
Hal ini terlihat mulai dari proses penangkapan hingga penetapan tersangka yang dilakukan pihak penyidik Polres Rohil dalam kasus tersebut , terkesan ada permainan, yang menimbulkan perbedaan perlakuan hukum yang mengusik rasa keadilan ” Kata Riko kepada Awak Media , Minggu 12 Mei 2024.
Dalam kasus itu, dua warga Bagansiapiapi, yakni Hendra Saputra dan Ali Akbar ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar usai mengambil di SPBU BUMD PD. Sarana Pembangunan Rohil (SPR) sebanyak 22 Jerigen .
Melihat dari proses penangkapan tersebut, dirinya menganggap pihak kepolisian Resort Polres Rohil tebang pilih dalam proses penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi namun tidak ikut mengungkap aktor atau si pemberi wewenang dalam pengisian BBM bersubsidi yang dianggap melanggar aturan .
Menurut Riko , bahwa perbuatan si pelaku tidak mungkin dapat dilaksanakan jika SPBU BUMD PD. Sarana Pembangunan Rohil (SPR) melakukan pengawasan melalui pimpinan SPBU BUMD PD. SPR yaitu manager dan operator dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Namun perbuatan pidana yang dilakukan kedua pelaku, tidak mungkin terlepas dari izin atau sepengetahuan Manager SPBU, namun justru sepertinya memberikan kebebasan dengan cara mengutip dana sebesar Rp 6000 per Jerigen, dan hasil dari pungli tersebut , pihak SPBU bagi -bagi kepada wartawan dan ada Pihak-pihak lain. Seperti yang disampikan oleh saksi Nurdiansyah selaku Mantan Manager SPBU dalam keterangan nya di persidangan .
Hal ini diperjelas berdasarkan putusan kedua pelaku Ali Akbar dan Hendra Saputra yang sebelumnya divonis Hakim PN Rohil pada 06 Mei 2024 yang menyatakan Terdakwa I Ali Akbar divonis 8 bulan dan Terdakwa II Hendra Saputra divonis hukuman 1 tahun 6 enam bulan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pedana Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Dihimpun dari SIPP PN Rohil .
Dalam pertimbangan hakim tersebut SPBU BUMD PD. SPR merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang wajib melaksanakan program pemerintah terkait pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan tepat volume malah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Selanjutnya dalam pertimbangan hakim menyebutkan fakta persidangan, Terdakwa II dalam membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut selain membayar harga BBM juga membayar “biaya pengisian jerigen” yaitu sejumlah Rp6.000 rupiah per jerigen, untuk mempermudah pembelian BBM dalam jumlah yang banyak tanpa harus melengkapi persyaratan yang diwajibkan, yang mana hal tersebut diketahui oleh manager SPBU Saksi Nurdiansyah yang diakui sebagai uang kas yang diperuntukkan sebagai uang yang diberikan kepada pihak-pihak yang datang ke SPBU BUMD PD. SPR seperti wartawan dan pihak lainnya .
Sehingga dalam pertimbangan hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak dapat terwujud atau tidak dapat dilaksanakan jika SPBU BUMD PD. Sarana Pembangunan Rohil (SPR) melakukan pengawasan melalui pimpinan SPBU BUMD PD. Sarana Pembangunan Rohil (SPR) yaitu manager dan jika operator SPBU BUMD PD. Sarana Pembangunan Rohil (SPR) melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Dikutip dari Putusan nomor : 173/PID.B/LH/2024/PN.Rhl dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Menelisik pertimbangan hakim PN Rohil diatas dapat kami simpulkan bahwa hasil pungli tak terlepas dari peran serta SPBU BUMD PD. SPR yang diduga melakukan pembiaran proses pembelian BBM bersubsidi yang tanpa harus melengkapi persyaratan yang diwajibkan sesuai peraturan yang ditentukan.
Jadi begini, secara logika, mungkinkah petugas SPBU berani berbuat pungli jika tidak ada perintah dari atasan operator, jelasnya si pemberi perintah pimpinannya itu pastinya manager SPBU kan. Nah disini pihak kepolisian seharusnya mengejar si pemberi perintah. Jangan penegakan hukum terkesan tebang pilih ibarat penadah ditangkap namun si pencuri dibiarkan. ” Cetusnya.
Dalam kronologis Penangkapan Para Pelaku .
Sebelumnya kasus penyalahgunaan BBM Jenis Solar berawal adanya penangkapan yang dilakukan Anggota Polres Rohil Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 23:50 Wib bertempat di Jl Lintas Bagansiapiapi – Sinaboi Kepenghuluan Paret Aman Kecamatan Bangko mengamankan 1 Terdakwa I Ali Akbar sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak bersubsidi Jenis Bio Solar sebanyak 22 jerigen dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodif dengan gerobak pengangkutan yang mana BBM tersebut diambil dari PD SPBU Sarana Pembangunan Rohil (SPR) Bagansiapiapi.
Kemudian Petugas melakukan introgasi dan diketahui bahwa BBM tersebut adalah Milik Tersangka Hendra Saputra yang beralamat di Sinaboi sedangkan tersangka I Ali akbar berperan membantu Tersangka Hendra untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut dari SPBU ke Sinaboi dengan memperoleh keuntungan Rp 50.000 s/d Rp 100.000 setiap trip pengantaran, sementara Tersangka II Hendra Saputra memperoleh keuntungan dari selisih harga dari SPBU dengan harga jual di Sinaboi yang rata-rata sekira RP 450.000 setiap trip.
Bahwa Tersangka II Hendra Saputra memperoleh BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dengan cara bekerja sama dengan operator SPBU Bernama sdr AS dan pembayaran pun dilakukan dengan cara BON, Adapun pembagian keuntungan adalah sdr AS memperoleh keuntungan sebesar Rp 6000 per Jerigen Selanjut Para Tersangka dibawa Ke Polres Rokan Hilir guna Penyidikan Lebih lanjut.** (tim)




Komentar