Rohil, derap1news – Dua orang tersangka yang diduga menjadi bandar dan pengedar narkotika jenis sabu sabu berinisial SD alias Darma (32) dan MK (32) alias Kolipa berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil di Jln Simpang Damar, Perumahan PT Jatim Jaya Perkasa ( PT JPP) di Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil Provinsi Riau.pada Rabu , (15/05/2024) sekira Pukul 01:00 Wib.
Tersangka inisial SD alias Darma diduga selaku bandar diketahui warga Jalan Sp 5 Kecamatan Sungai Besar Kecamatan Bangko Rokan Hilir Provinsi Riau. dan pengedar inisial MK (32) warga Jalan Simpang Damar Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Rokan Hilir, kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak berwajib dengan temuan barang bukti sabu sabu yang sita seberat lebih kurang setengah ons .
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan adanya Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 58,64 gram.
” Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian Plt. Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Sidabutar SH MH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama dengan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. ” Jelas Plh Kasi Humas Polres Rohil .
Dijelaskannya tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, kemudian Tim turun ke TKP dan ditemukan satu rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkoba, kemudian langsung dilakukan pengerebekan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara SD alias Darma.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam kamar rumah tersebut 1 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu di bawah meja kompor, kemudian ditemukan lagi didekat tabung gas yaitu 1 bungkus plastic bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika dan 1 unit timbangan digital.
” Kembali setelah digeledah, ditemukan kembali 1 buah tas yang di dalam nya berisikan 7 bungkus plastic bening berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu diakui milik saudara SD alias Darma, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara inisial MK pada saat itu ditemukan uang Rp.100 ribu rupiah, yang mana uang tersebut adalah hasil dari penjualan shabu-shabu yang merupakan milik dari tersangka SD alias Darma.
Saat dilakukan Interogasi terhadap keduanya dan atas pengakuan SD alias Darma ini adalah bahwa barang bukti sabu sabu sebanyak 9 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti beserta 2 orang yang diduga sebagai diduga pelaku di bawa ke kantor polsek kubu untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Menurut keterangan tersangka SD alias Darma barang haram itu dibawa dari daerah Tembung, Medan Provinsi Sumut dengan tujuan untuk di edarkan di daerah PT. Jatim Jaya Perkasa, sedangkan tersangka MK sebagai pengedar barang haram tersebut .
Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti diantaranya 9 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu,1 unit timbangan digital ukuran kecil dan 150 bungkus plastic bening kosong milik SD alias Darma, sedangkan uang tunai Rp 100 ribu rupiah adalah milik saudara MK. Untuk hasil tes urine keduanya positif Metaphetamine dan Amphetamine, dan untuk sangkaan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata iptu Yulanda Alvaleri.
Sumber plh Kasi Humas Polres Rohil




Komentar