Hukrim
Beranda / Hukrim / Diakhir Masa Jabatan, Kejari Rohil Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi

Diakhir Masa Jabatan, Kejari Rohil Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi

Ket Foto : Kejari Rohil diwakili oleh Plt.Kasi Pidsus Jupri W.Banjarnahor SH MH saat menerima Pengembalian uang Pengganti kerugian negara .

Bagan Siapiapi, Derap1News.com – Kejakasaan Negeri Rokan Hilir (Kajari Rohil) pada hari Kamis (30/05/2024) terima pengembalian uang pengganti  kerugian Negera sebesar Rp Rp 294.663.398 Juta Rupiah dari terpidana  Syafrizal B Alias Icak Bin Bahtiar atas kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rohil pada Tahun Anggaran 2017 – 2020 .

Penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan di kantor Pidana Khusus (Pidsus)  Kejari Rohil yang diterima langsung oleh Plt Kasi Pidsus Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH didampingi Jaksa dan staf Pidsus
dan selanjutnya  uang tersebut langsung  disetorkan ke kas Negara.

Kajari Rohil Yuliarni Appy melalui Plt Kasi Pidsus Jupri W Banjarnahor S H.M.H  menyampaikan  bahwa perkara ini merupakan penyidikan Kejari Rohil pada Juni 2021 yang pada saat itu dijabat oleh Herdianto, SH, MH sebagai kasi Pidsus.” Jelasnya .

Baca Juga  Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Dalam Koper

Jupri Wandy menjelaskan, ” Dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi tidak fokus hanya pemidanaan namun juga harus mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang terjadi.” Terangnya .

Dijelaskannya Pengembalian keuangan negara tersebut dilakukan oleh Napsiah selaku ibu kandung terdakwa.

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 79,98 Kg dengan Air Mendidih dan Cairan Pembersih

Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut sesuai dengan putusan MA nomor 5706 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022 ” pungkasnya ..

Spread the love

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *