Hukrim
Beranda / Hukrim / Desak KPK dan Kejagung RI, INPEST Berikan Keterangan Dugaan Penyalahgunaan Dana PI 488 M dan DBH Sawit 39 M di Rohil

Desak KPK dan Kejagung RI, INPEST Berikan Keterangan Dugaan Penyalahgunaan Dana PI 488 M dan DBH Sawit 39 M di Rohil

Ketum Lembaga INFEST Ir.Ganda Mora saat memberikan keterangan dan bukti tambahan di kantor Kejagung dan KPK .(29/07/2024).

Rohil,derap1news –  Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp 488 Milyar melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Penerimaan Dana Bagi Hasil Sawit sebesar  Rp. 39 Miliar di Kabupaten Rokan Hilir sedang  terproses di KPK dan Kejaksaan Agung atas laporan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) pada tanggal 15 Juli 2024 lalu,

Kami mendatangi kantor KPK untuk diambil keterangan dan terus mendesak agar laporan terkait dana PI dan DBH di usut tuntas atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut,

Bahwa sebelumnya dugaan terkait penyalahgunaan dana ini telah mencuat dalam pemberitaan di beberapa media online dan sosial media, lembaga.INPEST telah membuat laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI .

” Kami mendatangi KPK dan Kejagung tanggal Senin ,29 Juli 2024 untuk memberikan keterangan sekaligus mendesak untuk diusut tuntas terkait aduan  Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora, M.Si, Pada Senin15 Juli 2024 perihal pencairan uang sebesar 70 Miliar pada tanggal 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil ,dengan tujuan transaksi Penyetoran Deviden Awal Tahun 2023,

Baca Juga  Polsek Kubu Berhasil Ringkus Satu Orang DPO Narkotika di Bagan Siapiapi

Namun penyetoran deviden ( Keuntungan ) dan DBH tersebut kami menduga digunakan untuk pembayaran gaji honorer, Hibah dan hal ini rawan disalah gunakan oleh oknum Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.” Jelasnya .

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 79,98 Kg dengan Air Mendidih dan Cairan Pembersih

“Saya datang kembali  ke KPK RI untuk mendesak pengusutan secara tuntas  dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen atau sebesar  Rp. 488 M yang dikelola BUMD Kabupaten Rohil dan dan DBH  Sawit sebesar Rp. 39 M , ” kata Ir Ganda  Mora.M.Si selaku ketua umum lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada awak Media melalui press rilis dari jakarta Selasa ( 30/07/2024)

Lebih lanjut Ganda menyampaikan kami juga mempersiapkan aksi damai dalam waktu dekat ini di KPK dan Kejagung  dengan tujuan agar pihak penyidik lebih serius dan secara tepat menindak lanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) kami.” Katanya .

Baca Juga  Terungkap! Toko Mas di Duri Jual Emas Palsu dari Perak, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan"

Sebelumnya bahwa kami telah menyampaikan laporan dugaan korupsi dengan Tanda terima surat dokumen Lembaga INPEST Ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024 dengan lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada 15 Juli 2024, dimana pihak KPK dan Kejagung meminta agar kami terus proaktif dalam pemberian informasi dan tambahan penduduk agar masalah tersebut cepat tuntas.

Sebelumnya Ganda sampaikan, pencairan uang sebesar 70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.

Dalam Surat Menteri ESDM tersebut dimana terdapat Point’7 Sejak Tanggal Efektif Pengalihan PI 10 persen dimana Pemkab Rokan Hilir  pemegang saham SPR  dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan  PD SPR dilarang untuk mengalihkan partipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain .

Polres Rohil Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 80 Kg Sabu-Sabu

Selanjutnya dalam Point’ 9 juga menjelaskan Gubemur dan Bupati/Walikota terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah.

Baca Juga  Sidang Prapid JR di PN Rohil, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan dan Kejanggalan Jadwal Sidang

Dalam aduan ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti. Ia juga menyampaikan  penggunaan Dana Participating Interest sebesar 488 Milyar dan DBH sawit sebesar 39 milliar, 

Berdasarkan Audit BPK-RI  terkait APBD tahun 2023 disebutkan bahwa Dana DBH digunakan untuk hibah kepada KPU dan Bawaslu kemudian untuk pembayaran gaji honorer dan peningkatan pendapatan Pegawai dalam audit tersebut pihak Pemkab Rohil menyebutkan penggunaan dana tersebut disebabkan akhir tahun anggaran Kas Daerah belum ada,

Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan sehingga kami menduga dana tersebut disalah gunakan sebab peruntukan setiap pos anggaran sudah di anggarkan di APBD Rokan Hilir sehingga kami mendesak agar KPK dan mengusut tuntas permasalahan tersebut ucap Ganda menutup penjelasannya .(Tim) .

Terdakwa Jehar Ritonga Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai  Tidak Dapat Diterima
Spread the love

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *