Ayah Tiri Bejat Setubuhi dua Anak Tirinya, Jaksa Tuntut Pelaku 15 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Rohil

Rokan Hilir,derap1news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menuntut hukuman 15 Tahun penjara denda 1 Milliar subsider 6 bulan terhadap seorang ayah tiri dalam kasus persetubuhan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (3/12/2024) ,
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) menjatuhkan pidana 15 tahun penjara denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara  kepada terdakwa, berdasarkan bukti bukti dan fakta yang terungkap dalam  persidangan.

Terdakwa, EPW (31) warga Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko, di dakwa melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah meninggalkan trauma mendalam bagi dua orang anak tirinya yang masih berusia 14 dan 13 tahun .

Baca Juga  Mantan Residivis Narkoba di Rohil Dituntut Rendah, Publik  Pertanyakan Komitmen JPU Rohil.

“Terdakwa melakukan tindakan yang sangat keji terhadap anak yang seharusnya ia lindungi. Kami menuntut terdakwa hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan demi melindungi hak-hak anak,” ujar Kasi Intel Kajari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH saat dikonfirmasi media Selasa ,(4/12/2024)

Di persidangan, terungkap bahwa aksi pelecehan seksual ini terjadi selama puluhan kali oleh ayah tirinya di kediaman keluarga terdakwa. Bukti-bukti berupa kesaksian korban, laporan medis, dan alat bukti lainnya memperkuat dakwaan jaksa terhadap terdakwa.” Ujarnya .

Juru bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil)  Aldar Valeri S.H, saat dikonfirmasi terkait tuntutan JPU Kejari Rohil tersebut, dalam persidangan Kuasa  hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya.

Baca Juga  Pria di Bangko Ditangkap Polisi Setelah Tampar Istri yang Melarangnya Marahi Anak

Sementara itu, keluarga korban berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang adil demi keadilan bagi korban dan pencegahan kasus serupa di masa depan.

Sidang lanjutan akan digelar satu minggu kedepan pada untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.

Berdasarkan data yang dirangkum pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur ini ,karena ibu kandung korban yang tidak terima dua putrinya yang masih pelajar dan berusia 14 dan 13 tahun, disetubuhi hingga puluhan kali, aksi ini dilancarkan suaminya itu dirumahnya di Bagan Siapi-api terhitung sejak Juni 2024, Lalu. bahkan menurut keterangan kedua anaknya saat di kepolisian , suaminya itupun mengancam supaya tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun. **

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *