Hukrim
Beranda / Hukrim / 3 Pelaku Curat Kabel Power Line milik PT.PHR, Diserahkan TimĀ  Resmob dan Security PT.ABB ke Polres Rohil

3 Pelaku Curat Kabel Power Line milik PT.PHR, Diserahkan TimĀ  Resmob dan Security PT.ABB ke Polres Rohil

Foto 3 tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Polres Rohil oleh tim Resmob dan Security PT.ABB.

Rohil,Derap1News – Tim Reserse Brigade Mobil (Brimob) Polres Rokan Hilir bersama dengan Tim Security Intel PT.ABB berhasil mengungkap pelaku tindak Pidana Kejahatan Pencurian dengan pemberatan (Curat ) 2(dua) gulung kabel power line milik PT PHR ( Pertamina Hulu Rokan) yang terjadi di Lokasi Sedinginan 03 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Tiga  pelaku, inisial JT alias Ijul (38) warga Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih, Inisial TN alias Kopan (30) warga Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih dan Inisial JA alias Ucok (19) alamat jl Lintas Riau-Sumut Simpang Manggala Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Baca Juga  Diduga Tangkap Tanpa Surat Resmi, Polsek Pujud Digugat ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir

Kedua pelaku ditangkap oleh tim  setelah aksinya di perkuat dengan bukti adanya barang barang curian tersebut ditemukan pada Selasa 2 Juli 2024 Pukul 22.30 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwiata S.Tr. K. S.I.K. M.Si, membenarkan
telah diamankan 3 orang tersangka dugaan Tindak Pidana Curat milik PT. PHR.

Dikatakan Kasat,” Pelapor atas nama Selamat Riadi melaporkan ke Polres Rokan Hilir, yang melaporkan bahwa Security Intel PT ABB bersama Tim Resmob Polres Rokan Hilir telah melakukan penangkapan terhadap pencurian kabel Power Line di daerah Kelurahan Sedinginan 03.

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 79,98 Kg dengan Air Mendidih dan Cairan Pembersih

” Barang bukti saat itu ditemukan  disamping rumah diduga pelaku dan dengan ditemukan barang bukti berupa 2 gulungan Power Line, 2 buah gunting pemotong, 1 buah parang panjang, dan 1 buah pahat besi. Sehingga pelapor minta diproses lebih lanjut.” kata Kapolres

Baca Juga  JPU Ajukan Kasasi, Terbukti Gunakan Narkoba, 2 Oknum Polres Rohil, di Vonis Rendah

” Saat laporan diterima, Kasat Reskrim Polres Rohil, segera  memerintahkan Tim Resmob Polres Rokan Hilir agar melakukan Penyelidikan, setelah Tim Resmob berkoordinasi dengan Security dan didapatlah informasi bahwa ada 3 orang sedang memotong-motong kabel Power Line disamping rumah, tepat nya di daerah Kelurahan Sedinginan. ” Terangnya .

Selanjutnya Tim Resmob dan Tim Scurity menuju ke TKP informasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian diseputaran rumah,  benar ada 3 orang laki-laki disamping rumah yang sedang memotong-motong kabel Power Line yang dimaksud tersebut.

Saat tim ingin menangkap
ke 3 diduga pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil di tangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan diseputaran rumah dan barang bukti segera diamankan .

Baca Juga  Beli Kalung Hasil Curian, Penadah di Rohil Terbongkar Lewat CCTV

Dari hasil penggeledahan akhirnya  barang bukti, berupa 2 Buah Gulung Kabel Power Line, tadi. 2 Buah Gunting Potong Besar, 1 Buah Parang dan 1 Buah Pahat. ” Papar Kapolres Rohil ,

Polres Rohil Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 80 Kg Sabu-Sabu

Atas perbuatan, para tersangka diancam dengan penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,”terang Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir.

Sumber Kasat Reskrim Polres Rohil.

Spread the love

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *