Rejanglebong,Derapr1news – Untuk kepentingan menghadiri proses persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Curup mengeluarkan sebanyak tiga belas orang tahanan yang dijemput oleh Petugas Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.Selasa/25/06/2024).
Proses administrasi pengeluaran tahanan mulai dari pencatatan dalam agenda sidang sampai penginputan dan pencetakan surat sidang melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan dilakukan oleh petugas registrasi di ruang registrasi Lapas Curup.
Seluruh rangkaian proses pengeluaran tahanan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.**(Dinaro)