
Pekanbaru,Derap1News – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Riau berubah menjadi momentum penindakan tegas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan pengacara Zulkifli, tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH).
Kepala Kejati Riau Sutikno mengungkapkan, Zulkifli diamankan penyidik Senin malam (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Pekanbaru setelah enam kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Penyidik terpaksa melakukan pengamanan terhadap saudara Z karena tidak kooperatif dan terus menghindar dari proses hukum,” ujar Sutikno didampingi para pejabat utama Kejati Riau, Selasa (9/12) malam.
Setelah dibawa ke kantor Kejati Riau, Zulkifli diperiksa secara maraton sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025.
Zulkifli diduga terlibat dalam rekayasa transaksi jual beli kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar bersama Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Namun transaksi tetap dilakukan, dan pembayaran berlangsung dalam tiga tahap.
Pembayaran pertama Rp10 miliar dituangkan dalam kwitansi yang ditandatangani Zulkifli. Namun uang itu tidak pernah diterima olehnya, melainkan dipakai Rahman untuk menutupi kejanggalan keuangan PT SPRH.
Pembayaran kedua dan ketiga—senilai Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar ditransfer langsung ke rekening pribadi Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah. Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan sebagian disalurkan kembali kepada Rahman.
Akibat praktik tersebut, negara menderita kerugian Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Riau.
Zulkifli dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor jo UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena perannya dalam tindak pidana bersama-sama.
Kejati Riau langsung menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025.
“Penahanan penting untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau kembali melakukan tindak pidana,” tegas Sutikno.
Sumber : HaluanRiau.




Komentar