Korupsi
Beranda / Korupsi / Hakordia 2025: Kejati Riau Tahan Pengacara Zulkifli dalam Mega Korupsi Dana PI 10 Persen

Hakordia 2025: Kejati Riau Tahan Pengacara Zulkifli dalam Mega Korupsi Dana PI 10 Persen

Foto : Tersangka Z saat di amankan pihak Kejati Riau terkait dugaan Korupsi dana PI PT.PHR.

Pekanbaru,Derap1News – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Riau berubah menjadi momentum penindakan tegas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan pengacara Zulkifli, tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH).

Kepala Kejati Riau Sutikno mengungkapkan, Zulkifli diamankan penyidik Senin malam (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Pekanbaru setelah enam kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Penyidik terpaksa melakukan pengamanan terhadap saudara Z karena tidak kooperatif dan terus menghindar dari proses hukum,” ujar Sutikno didampingi para pejabat utama Kejati Riau, Selasa (9/12) malam.

Baca Juga  Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi

Setelah dibawa ke kantor Kejati Riau, Zulkifli diperiksa secara maraton sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025.

Zulkifli diduga terlibat dalam rekayasa transaksi jual beli kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar bersama Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum

Ironisnya, lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Namun transaksi tetap dilakukan, dan pembayaran berlangsung dalam tiga tahap.

Pembayaran pertama Rp10 miliar dituangkan dalam kwitansi yang ditandatangani Zulkifli. Namun uang itu tidak pernah diterima olehnya, melainkan dipakai Rahman untuk menutupi kejanggalan keuangan PT SPRH.

Baca Juga  DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-26, Sejarah Perjuangan Pembentukan Daerah Kembali Dikenang

Pembayaran kedua dan ketiga—senilai Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar ditransfer langsung ke rekening pribadi Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah. Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan sebagian disalurkan kembali kepada Rahman.

Akibat praktik tersebut, negara menderita kerugian Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Riau.

Zulkifli dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor jo UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena perannya dalam tindak pidana bersama-sama.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Kejati Riau langsung menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025.

Baca Juga  IBTE 2025: Platform Bisnis Terbesar untuk Industri Produk Bayi dan Mainan di Asia Tenggara

“Penahanan penting untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau kembali melakukan tindak pidana,” tegas Sutikno.

Sumber : HaluanRiau.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *