
RejangLebong,Derap1News- Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Curup Selasa, (2/7/2024) pagi melakukan pengeluaran tahanan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Sebanyak lima orang tahanan dijemput oleh Petugas Kejaksaan Negeri Kepahiang. Proses administrasi pengeluaran mulai dari pencatatan dalam agenda sidang, pemanggilan tahanan sampai penginputan dan pencetakan surat sidang melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan dilakukan petugas registrasi di ruang registrasi Lapas Curup.

Seluruh rangkaian proses administrasi pengeluaran tahanan untuk sidang dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.(Dinaro)




Komentar