Rajanglebong,Derap1News – Dalam upaya menjamin dan mempertahankan kondisi aman dan tertib, serta kesiapan sarana prasarana keamanan , Lembaga Pemasyaratan Kelas IIA Curup, Rabu ,(3/6/2024) terus melakukan pemeliharaan rutin terhadap seluruh sarana dan prasarana pengamanan Statis yang dimiliki oleh Lapas Curup.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin kesiapan dan kondisi yang diinginkan terhadap seluruh sarana dan prasarana pengamanan statis di Lapas Kelas IIA Curup, serta mendeteksi kerusakan dan Potensi gangguan untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Hal yang menjadi ruang lingkup dalam kegiatan ini adalah pemeliharaan rutin gembok dan kunci, senjata api, serta fasilitas penunjang pengamanan lainnya.
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan landasan ketentuan/aturan antara lain; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tanggal 21 Agustus 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 Tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.
Kegiatan ini dilaksanakan Pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, oleh Tim Kamtib bekerjasama dengan anggota jaga.
Sarana prasarana pengamanan vital dalam keadaan baik dan masih layak untuk dipergunakan. kegiatan berjalan dengan lancar, situasi Lapas kelas IIA Curup dalam keadaan aman dan terkendali.(Din)