Advertorial
Beranda / Advertorial / Lapas Kelas II A Curup,Lakukan Pengawasan Pelayanan Pendistribusian Makanan WBP

Lapas Kelas II A Curup,Lakukan Pengawasan Pelayanan Pendistribusian Makanan WBP

Pengawasan pendistribusian Makanan para WBP. Lapas Curup kelas IIA.

Rejanglebong,Derap1News.-
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup melakukan pemeriksaan penyajian makanan dan dilanjutkan pengawasan pendistribusian makanan oleh Petugas Pengamanan dan petugas pengawas dapur guna memastikan makanan memenuhi standar gizi dan makanan yang didistribusikan sampai ke tangan Warga Binaan, pada  Sabtu (03/08).


Kuat Priyadi selaku Asisten Koordinator dapur, melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada penyediaan dan pengolahan makanan untuk memastikan jumlah takaran memenuhi asupan kebutuhan makan dan gizi yang diberikan kepada seluruh Warga Binaan.

Pemberian makanan bagi Warga Binaan harus diawasi guna menjaga kualitas makanan. Selain memastikan kualitas bahan makanan kami juga melakukan pengawasan pada proses penyediaan, yang lebih menekan pada sisi higienitas agar ter sajinya makanan yang bersih dan sehat.

Baca Juga  Cegah Gangguan Kamtib,Staff KPLP Rutin Kontrol Area Paviliun Hunian Warga Binaan Lapas Curup Kelas II A

Selain itu  kami juga menganjurkan untuk juru masak harus menggunakan perlengkapan masak seperti celemek dan masker,” ungkapnya.

Kalapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa menegaskan agar selalu melakukan deteksi dini terkait pemenuhan hak WBP, jadikan dasar edaran Direktorat jenderal pemasyarakatan Reynhard Silitonga terkait 3 + 1 Pemasyarakatan maju sebagai strategi meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan berkomitmen untuk menjaga marwah institusi dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku insan Pemasyarakatan.

Hal ini penting agar jangan sampai terjadi gangguan kamtib akibat tidak beresnya pelayanan makan dan minum warga binaan.

Pengelolaan sampai pendistribusian makanan kepada Warga Binaan dilakukan sesuai standar pelayanan dan penyelenggaraan makanan bagi Narapidana dan Tahanan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana. Minggu (11/08).**

Syukuran Kemenangan Eli Akbar Harahap SH Dihadiri Tokoh Politik dan Masyarakat Paluta

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *