Rejanglebong|Derap1News.
Sebagai salah satu cara dalam mencegah gangguan kamtib, Staff Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) rutin melaksanakan Kontrol Keliling Paviliun Hunian. Pada Sabtu (06/07/2024) .
Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan keputusan direktur jenderal pemasyarakatan kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor; Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban
Kegiatan Trolling (kontrol keliling) ini bertujuan untuk mengawasi kegiatan sehari-hari warga binaan, tidak lupa pula staff KPLP menyapa warga binaan saat kontrol keliling untuk mempererat kekeluargaan di lingkungan lembaga pemasyarakatan kelas ll A Curup.(DN)