Advertorial
Beranda / Advertorial / 17 Orang Tahanan LP Curup Kelas II A, Dikeluarkan Untuk Hadiri Sidang Di PN Curup

17 Orang Tahanan LP Curup Kelas II A, Dikeluarkan Untuk Hadiri Sidang Di PN Curup

Rejanglebong,|Derap1News –
Untuk kepentingan proses dalam persidangan , Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup mengeluarkan tahanan untuk menghadiri proses agenda sidang di Pengadilan Negeri. Selasa (09/07/2024) .

Sebanyak 17 orang tahanan tersebut dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Proses administrasi pengeluaran tahanan sidang dilaksanakan petugas registrasi di ruang registrasi Lapas Curup.

Proses pengeluaran dimulai dengan pemanggilan tahanan, dilanjutkan dengan pencatatan dalam agenda sidang serta penginputan dan pencetakan surat sidang melalui aplikasi sitem database pemasyarakatan.

Rangkaian proses administrasi pengeluaran tahanan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.(DN)

Syukuran Kemenangan Eli Akbar Harahap SH Dihadiri Tokoh Politik dan Masyarakat Paluta
Spread the love
Baca Juga  Tingkatkan Keimanan, WBP Lapas Kelas II A Curup, Rutin Gelar Pembinaan Kerohanian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *