
Rejanglebong,|Derap1News –
Untuk kepentingan proses dalam persidangan , Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup mengeluarkan tahanan untuk menghadiri proses agenda sidang di Pengadilan Negeri. Selasa (09/07/2024) .
Sebanyak 17 orang tahanan tersebut dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Proses administrasi pengeluaran tahanan sidang dilaksanakan petugas registrasi di ruang registrasi Lapas Curup.

Proses pengeluaran dimulai dengan pemanggilan tahanan, dilanjutkan dengan pencatatan dalam agenda sidang serta penginputan dan pencetakan surat sidang melalui aplikasi sitem database pemasyarakatan.
Rangkaian proses administrasi pengeluaran tahanan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.(DN)




Komentar