Rokan Hilir
Beranda / Rokan Hilir / Klaim Deviden Rp 293 Miliar PT SPRH Menuai Polemik, Pemkab Rohil Soroti Transparansi dan Tata Kelola Keuangan

Klaim Deviden Rp 293 Miliar PT SPRH Menuai Polemik, Pemkab Rohil Soroti Transparansi dan Tata Kelola Keuangan

Bagansiapiapi, derap1news – Pernyataan Direktur Utama BUMD PT SPRH Perseroda, Rahman SE, yang mengklaim keberhasilan dalam menyetor deviden sebesar Rp 293 miliar ke Pemkab Rokan Hilir (Rohil) menuai reaksi dari berbagai pihak. Pernyataan tersebut tidak hanya menimbulkan polemik di tengah masyarakat, tetapi juga menjadi sorotan dari Pemkab Rohil, yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10%.

Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Rohil, Tiswarni, secara terbuka mempertanyakan klaim tersebut. Ia menekankan bahwa tanpa adanya dana PI 10%, PT SPRH belum tentu mampu menyetor deviden sebesar itu. Bahkan, menurutnya, jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, kinerja PT SPRH di bawah kepemimpinan Rahman SE masih jauh dari kata memuaskan.

“Kalau memang tanpa dana PI, berapa deviden yang bisa dihasilkan? Sebelumnya, meskipun hanya mengandalkan SPBU, perusahaan ini masih bisa beroperasi. Namun, di era kepemimpinan saat ini, unit usaha satu-satunya yaitu SPBU malah mencatatkan kerugian hingga Rp 2 miliar dalam audit BPKP. Apakah ini yang disebut prestasi?” ujar Tiswarni.

Ia juga mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan dana PI. Berdasarkan laporan, total dana PI yang diterima PT SPRH mencapai Rp 488 miliar. Setelah menyetor deviden sebesar Rp 293 miliar ke kas daerah, seharusnya masih tersisa Rp 195 miliar. Namun, berdasarkan rekening koran yang diterima Pemkab Rohil, dana yang tersisa di bank hanya sekitar Rp 31 miliar.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Proyek DAK Fisik di Rokan Hilir

“Di Bank BRI ada Rp 37 miliar, di BRKS tidak disebutkan jumlah pastinya, dan di Bank Mandiri ada Rp 18 miliar. Artinya, masih ada dana Rp 109 miliar yang keberadaannya tidak jelas. Ini harus dijelaskan kepada pemegang saham, yaitu Bupati Rokan Hilir,” tegasnya.

Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Bhayangkara Polres Rohil

Menanggapi situasi ini, Pemkab Rohil mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran rekening PT SPRH. Tiswarni menyebut langkah ini penting untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan dana.

“Jika tidak diblokir, bisa-bisa uangnya habis tanpa kejelasan. Tindakan ini sudah sangat tepat,” ujarnya.

Ia juga mengkritik ketidakpatuhan direksi PT SPRH dalam menyampaikan laporan keuangan. Berdasarkan Permendagri No. 118 Tahun 2018, direksi BUMD wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan. Namun, hingga saat ini, laporan keuangan dan kinerja tahunan PT SPRH belum pernah diberikan kepada Pemkab Rohil.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari teguran hingga surat resmi, namun tidak diindahkan. Sekarang, mereka justru mengklaim setoran deviden sebagai prestasi. Padahal, deviden itu berasal dari dana PI yang memang harus disalurkan ke kas daerah, bukan dari keuntungan bisnis perusahaan,” kata Tiswarni.

Baca Juga  Pj Penghulu Bangko Pusako Imbau Warga Waspada Karhutla di Sepanjang Sungai Bangko

Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Rohil, Muhammad Nur Hidayat, juga angkat bicara. Ia menyayangkan pernyataan Dirut PT SPRH yang dinilai menyesatkan publik.

Anggaran Rp192 Juta di Dinas Sosial Rohil Disorot, Proyek Pembersihan Lapangan Terbengkalai Dinilai Mubazir

“Orang jadi bertanya-tanya, bisnis apa yang dikelola dengan modal hanya Rp 6,4 miliar tapi bisa menghasilkan deviden sebesar Rp 293,6 miliar? Ini perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Ia menyarankan agar PT SPRH lebih fokus pada pembenahan administrasi dan keuangan, daripada membuat pernyataan yang justru memicu perdebatan.

“Kami ingin agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, bukan setengah-setengah. PT SPRH harus lebih profesional dalam mengelola anggaran dan menyampaikan laporan keuangan secara terbuka,” tegasnya.

Dengan berbagai permasalahan yang muncul, Tiswarni menilai sudah saatnya pemegang saham melakukan evaluasi terhadap kinerja direksi PT SPRH melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017.

“Para direksi saat ini sudah menandatangani fakta integritas untuk menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Apalagi, saat ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana ini,” katanya.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Ia juga menyoroti sikap Dirut PT SPRH yang dinilai tidak menunjukkan etika terhadap pemegang saham, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Rohil.

Baca Juga  Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika, Dukung Penataan Pembangunan Daerah

“Seharusnya, dia wajib melapor atau setidaknya bersilaturahmi dengan pemegang saham baru. Namun, sampai saat ini tidak pernah dilakukan. Justru, ia malah mengeluarkan pernyataan yang terkesan menantang pemegang saham, dengan mengatakan bahwa ia baru akan menemui mereka jika rekening yang diblokir dibuka kembali. Ini bukan sikap yang bijak,” kata Tiswarni.

Polemik terkait deviden Rp 293 miliar yang diklaim sebagai keberhasilan PT SPRH semakin memanas. Pemkab Rohil menekankan bahwa dana tersebut bukan hasil dari profit perusahaan, melainkan dana PI yang memang harus disalurkan ke kas daerah. Transparansi dalam pengelolaan keuangan PT SPRH kini menjadi tuntutan utama, terutama terkait penggunaan sisa dana Rp 109 miliar yang belum terjelaskan.

Dengan adanya penyelidikan dari aparat penegak hukum, serta desakan evaluasi melalui RUPS LB, masa depan kepemimpinan di PT SPRH kemungkinan akan mengalami perubahan besar dalam waktu dekat. Pemkab Rohil berharap, ke depan BUMD ini dapat dikelola dengan lebih profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.

Sumber: sumatra times

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *