
ROHIL, derap1news – Sebuah bangunan milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang terletak di Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, tampak memprihatinkan. Gedung yang dulunya direncanakan sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih itu kini dibiarkan terbengkalai dan tertutup semak belukar setinggi bangunan.
Pantauan awak media pada Senin, 28 April 2025, menunjukkan kondisi fisik gedung yang mengalami kerusakan berat. Daun pintu dan jendela telah hilang, bagian atap dan plafon rusak parah, dan halaman dipenuhi tanaman liar yang tak terurus.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bangunan ini dibangun pada masa kepemimpinan Bupati H. Annas Ma’amun. Namun, sejak selesai dibangun, gedung tersebut tak pernah difungsikan ataupun dirawat oleh pihak terkait.
Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk kalangan media yang turut meninjau lokasi. “Sangat disayangkan, anggaran daerah sudah dikeluarkan, namun bangunan ini tidak dimanfaatkan sama sekali. Ini jelas pemborosan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar salah seorang jurnalis.
Gedung tersebut kini menjadi contoh nyata dari proyek mangkrak yang menyita anggaran daerah tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat. Banyak pihak berharap Pemkab Rokan Hilir dapat segera melakukan evaluasi dan pemanfaatan ulang aset tersebut untuk mendukung pelayanan publik. (𝓒𝓱𝓪𝓷)




Komentar