Rokan Hilir
Beranda / Rokan Hilir / Polres Rohil Ungkap 452 Kasus Kriminal Sepanjang 2024, 503 Tersangka Diamankan

Polres Rohil Ungkap 452 Kasus Kriminal Sepanjang 2024, 503 Tersangka Diamankan

Rohil, derap1news – Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar konferensi pers akhir tahun pada Selasa (31/12) pukul 10.30 WIB untuk memaparkan hasil penanganan perkara sepanjang 2024. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ade Juniwinata, S.Tr.K., M.Si., Kasat Narkoba AKP Alva Hendri, S.H., Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi, serta sejumlah Pejabat Utama Polres Rohil.

Dalam pemaparannya, Kapolres Isa menyampaikan bahwa Polres Rohil berhasil mengungkap 452 kasus tindak pidana dengan total tersangka sebanyak 503 orang. Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain empat kasus pembunuhan dengan 10 tersangka.

Rincian Kasus Menonjol
AKBP Isa merinci kasus-kasus menonjol sepanjang 2024 sebagai berikut:

Kasus Pembunuhan: 4 kasus dengan 10 tersangka.

Baca Juga  Mediasi Sengketa Lahan di Bangko Pusako: Kapolres Rohil Himbau Kedua Pihak untuk Bersabar


Kasus Curat, Curas, dan Curanmor: 177 kasus dengan 212 tersangka.


Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 4 kasus, termasuk 2 kasus TKI ilegal dengan 5 tersangka dan 23 korban, serta 2 kasus mucikari dengan 2 tersangka dan 2 korban.


Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): 7 kasus dengan 8 tersangka.


Kasus Perdagangan Ball Press: 1 kasus dengan 4 tersangka.

Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Bhayangkara Polres Rohil


Kasus Peredaran Uang Palsu: 2 kasus dengan 3 tersangka.


Kasus Korupsi: 1 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp301.110.280 dan 1 tersangka. Sebanyak Rp8.490.000 telah dikembalikan oleh tersangka.


Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: 1 kasus dengan 2 tersangka.


Kasus Penggelapan: 23 kasus dengan 24 tersangka.

Baca Juga  Pastikan Sesuai Volume Isi ,Tim Tipidter Polres Rohil Cek Minyak Goreng Kemasan Merk " Minyak Kita " di Bagan Siapiapi


Kasus Pencabulan: 21 kasus dengan 22 tersangka.

Anggaran Rp192 Juta di Dinas Sosial Rohil Disorot, Proyek Pembersihan Lapangan Terbengkalai Dinilai Mubazir


Dominasi Kasus Narkoba
Kasus narkoba mencatat jumlah tertinggi, yakni 119 kasus dengan 202 tersangka. Polsek Kubu mencatat kasus terbanyak (29 kasus, 50 tersangka), diikuti oleh Polsek Bagan Sinembah (26 kasus, 46 tersangka) dan Polsek Bangko (17 kasus, 24 tersangka).

Kasus Lalu Lintas
Polres Rohil juga mencatat 172 kasus kecelakaan lalu lintas dengan rincian:

Korban meninggal dunia: 85 orang.
Korban luka berat: 48 orang.
Korban luka ringan: 191 orang.
Pelanggaran Internal
Selain menangani kasus masyarakat, Polres Rohil juga mengungkapkan adanya 12 kasus pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian. Salah satunya adalah kasus penyalahgunaan narkoba oleh personel Polres, yang kini sedang dalam proses hukum.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Isa mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta keselamatan berkendara selama perayaan tahun baru.

“Kami berharap pergantian tahun ini berlangsung aman dan tertib tanpa hal-hal yang tidak diinginkan. Jika dalam pelaksanaan tugas terdapat kekurangan, kami memohon maaf,” tutup Kapolres.

Dalam acara tersebut, Polres Rohil turut menghadirkan 20 tersangka dari berbagai kasus di hadapan para awak media sebagai bukti nyata kinerja jajaran polres Rohil selama tahun 2024.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *