Liputan Rawan di Tambang Ilegal: Wartawan Vs Pemilik Tambang

Rohil, derap1news – Ketegangan terjadi di area tambang Galian C yang diduga ilegal di Manggala Jhonson KM 4, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Dua wartawan berinisial AS dan YG datang ke lokasi untuk melakukan liputan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambang tanpa izin yang diduga telah berlangsung lama tanpa penindakan hukum.

Saat tiba di lokasi, kedua wartawan tersebut menyapa para pekerja yang sedang bersiap pulang. Di sekitar area tambang yang diperkirakan seluas lima hektar, tampak jelas bekas galian yang meninggalkan kubangan dengan kedalaman hingga lima meter, serta terdapat dua unit alat berat excavator berwarna oranye dengan merek Hitachi.

Ketika memperkenalkan diri, kedua wartawan bertemu dengan seorang pemuda yang mengaku sebagai anak dari THR, pemilik tambang tersebut. Suasana memanas saat pemuda itu meminta Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan untuk difoto, dengan alasan bahwa foto tersebut akan disampaikan kepada bosnya. Pemuda tersebut mengklaim bahwa permintaan ini merupakan prosedur standar yang berlaku bagi setiap wartawan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang datang ke lokasi.

Dalam pernyataannya, pemuda itu juga mengatakan bahwa biasanya pihak tambang memberikan imbalan Rp50 ribu kepada setiap wartawan atau LSM yang datang, seolah menggambarkan kebiasaan di lokasi tersebut.

AS menolak permintaan pemuda itu untuk memfoto KTA, namun bersedia menunjukkan kartu identitasnya sebagai bukti identitas media yang diwakilinya. Situasi semakin memanas ketika pemuda tersebut dengan nada tinggi mengulangi permintaannya, bersikeras bahwa bosnya membutuhkan laporan detail tentang siapa saja yang berkunjung ke lokasi tambang. Bahkan, pemuda itu memvideokan kedua wartawan, sambil mengatakan bahwa mereka bersikap “berbeda” dari pengunjung lainnya.

Meskipun merasa tertekan, kedua wartawan tersebut menolak untuk difoto, dan akhirnya memilih meninggalkan lokasi guna menghindari potensi konflik yang lebih serius. Mereka berencana melaporkan insiden ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Praktik meminta identitas wartawan sering kali muncul ketika pihak yang dipantau merasa terganggu dengan adanya liputan yang berpotensi mengungkap aktivitas mereka, terutama di sektor yang rawan pengawasan seperti pertambangan. Terlebih lagi, kegiatan tambang Galian C atau tanah urug sering kali dikaitkan dengan persoalan izin atau dampak lingkungan, sehingga pemantauan media sangat penting dalam mengungkap potensi pelanggaran. Upaya meminta identitas jurnalis dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi yang menghalangi kebebasan pers dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.

Spread the love
Baca Juga  Ucok Martek dan Indah Prasetya: Kemenangan BiJaK adalah Amanah Masyarakat Rokan Hilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *